bukamata.id – Apakah benar pada tahun 2025 ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan? Belakangan ini, isu mengenai kenaikan gaji PNS tengah ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara dan publik.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 16 persen untuk semua golongan.
Informasi tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama apakah kenaikan ini benar terjadi pada bulan April 2025?
Faktanya: Belum Ada Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di 2025
Hingga pertengahan April 2025, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan gaji PNS tahun ini.
Meskipun sebelumnya memang sempat diumumkan bahwa akan ada penyesuaian gaji PNS pada 2025, kabar tentang kenaikan hingga 16 persen telah ditepis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji sebesar 16 persen tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dengan kata lain, angka tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dasar Gaji PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Jika memang akan ada kenaikan gaji, keputusan tersebut harus melalui prosedur formal, yaitu:
- Pengajuan dan persetujuan oleh Kementerian Keuangan
- Disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Tanpa dua tahapan tersebut, belum ada dasar hukum yang sah terkait perubahan besaran gaji PNS.
Jika nantinya akan ada kebijakan kenaikan gaji, informasi resminya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden atau pidato kenegaraan.
Oleh karena itu, para PNS dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terkonfirmasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










