bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dimatikan saat proses penggeledahan pada Rabu, 1 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta ataupun mematikan CCTV di lokasi. Ia menyebut, justru perangkat kamera pengawas tersebut dimatikan oleh pihak keluarga.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikan. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan. Setelah itu, tidak ada penyitaan terhadap CCTV,” ujar Budi, Kamis, 2 April 2026.
Penggeledahan Sesuai Prosedur
Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum penggeledahan dimulai, penyidik disebut telah menunjukkan dokumen administrasi penyidikan. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
“Pada saat penggeledahan didampingi istri, keluarga, dan perangkat lingkungan,” jelasnya.
KPK menegaskan tindakan tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah diperbarui.
Alasan Penggeledahan KPK
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada Ono Surono dari tersangka Sarjan (SRJ).
“Penyidik membutuhkan keterangan yang saling mengonfirmasi untuk membentuk konstruksi perkara yang utuh,” ujarnya.
Selain itu, penggeledahan juga bertujuan memperjelas peran para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk posisi Sarjan dan Ono Surono dalam perkara ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









