bukamata.id – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan kembali ramai diperbincangkan, terutama menjelang tahun 2026. Masyarakat dihimbau oleh PT Taspen untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah atau Taspen terkait informasi resmi, karena di media sosial banyak beredar hoaks soal kenaikan gaji dan rapel.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 masih membutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, serta dampak ekonomi sebelum keputusan final diumumkan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum kuat untuk dijalankan,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menambahkan, pemerintah perlu koordinasi dengan Kementerian PANRB dan instansi terkait agar penyesuaian gaji berjalan adil dan sesuai regulasi.
Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Kinerja
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir, pemerintah menaikkan gaji pokok sebesar 8% pada 2024, disertai penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) sesuai capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membuka peluang revisi gaji sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional. Pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya pegawai yang telah lama mengabdi dan berada di lini pelayanan publik.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Pasti
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS juga banyak dicari. Saat ini, gaji pensiunan masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yang terakhir mengalami kenaikan 12% pada Januari 2024.
Pencairan gaji pensiunan biasanya dilakukan setiap tanggal 1 tiap bulan melalui PT Taspen, mencakup pensiunan Golongan I–IV.
Purbaya menekankan bahwa keputusan terkait penyesuaian gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri belum pasti, karena perlu evaluasi anggaran, regulasi, dan pemerataan penerima sebelum ditetapkan.
Hingga kini, kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu yang beredar di media sosial dan menunggu informasi dari kanal resmi Kemenkeu atau Taspen.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










