bukamata.id – Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali cair pada September 2025 melalui PT Taspen (Persero).
Pencairan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen untuk seluruh golongan, mulai dari I hingga IV, sejak Januari 2024.
Kebijakan kenaikan gaji pensiun ini pertama kali diterapkan pada 2024 dan masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian, pencairan pada September 2025 sudah mengakomodasi penyesuaian terbaru sesuai ketentuan pemerintah.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024:
- Golongan I: gaji pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.250.000 per bulan
- Golongan II: kisaran gaji hingga Rp3.200.000 per bulan
- Golongan III: mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.020.000 per bulan
- Golongan IV: kisaran gaji terbesar, mulai Rp1.748.100 hingga hampir Rp4.950.000 per bulan
Rincian ini berlaku untuk semua jenjang golongan, dengan nominal berbeda sesuai masa kerja dan tingkatan kepangkatan.
Imbauan PT Taspen
PT Taspen (Persero) mengimbau seluruh penerima pensiun untuk selalu memantau informasi resmi. Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pensiun.
Dengan penyesuaian ini, gaji pensiunan PNS bulan September 2025 dipastikan sesuai aturan terbaru dan bisa dinikmati tepat waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










