bukamata.id – Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat penyesuaian nominal pensiunan untuk seluruh golongan, termasuk golongan 4A yang merupakan golongan struktural tinggi dalam jabatan PNS.
Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A pada 2025?
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan 4A akan menerima gaji pensiun mulai dari:
- Gaji terendah: Rp 1.748.100
- Gaji tertinggi: Rp 4.200.000
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara setelah memasuki masa pensiun.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Semua Golongan
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
- 1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- 1B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- 1C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- 1D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
- 2A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- 2B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- 2C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- 2D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
- 3A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- 3B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- 3C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- 3D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
- 4A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- 4B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- 4C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- 4D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- 4E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan 4A tahun 2025 yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi para purnabakti. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup pensiunan ASN di masa depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










