Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Rabu, 21 Oktober 2026 03:00 WIB

Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Kabar Pensiun Naik 12 Persen? TASPEN: Ini Data Aslinya!

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 17:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

‎
‎bukamata.id – TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, penerima Tunjangan Kehormatan, serta Janda/Duda PNS.

Seluruh proses pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok terhitung mulai 1 Januari 2024.
‎
‎Dalam keterangan resminya, TASPEN menyatakan tetap memprioritaskan layanan berdasarkan prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
‎
‎Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru tentang penetapan atau penyesuaian jumlah pensiun. Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan maupun rapel, termasuk untuk pencairan Desember 2025 dan seterusnya, sampai regulasi baru disahkan.
‎
‎TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai kabar kenaikan pensiun hingga 12 persen.
‎
‎Penjelasan Pemerintah
‎
‎Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan. Menurutnya, rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam pembahasan, tetapi belum memiliki dasar hukum untuk dijalankan.
‎
‎Purbaya menegaskan kebijakan terkait pensiun harus mempertimbangkan koordinasi antar kementerian dan kondisi keuangan negara.
‎
‎TASPEN Luruskan Isu Kenaikan Rapel
‎

‎TASPEN juga mengklarifikasi isu kenaikan rapel gaji pensiunan November 2025. Lembaga tersebut memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
‎
‎Saat ini, seluruh pembayaran pensiun tetap mengacu pada: PP Nomor 5 Tahun 2024 (pengaturan gaji pokok ASN aktif), PP Nomor 8 Tahun 2024(penetapan dan penyesuaian pensiun pokok) dengan kenaikan terakhir sebesar ±12 persen mulai 1 Januari 2024.
‎
‎Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
‎
‎Sesuai PP 8/2024, berikut kisaran pensiun pokok per golongan:
‎
‎Golongan I
‎
‎Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
‎Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
‎Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
‎Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
‎
‎Golongan II
‎
‎IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
‎IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
‎IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
‎IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
‎
‎Golongan III
‎
‎IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
‎IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
‎IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
‎
‎Golongan IV
‎
‎IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
‎IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
‎IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
‎IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
‎IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
‎
‎Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai jadwal, biasanya mulai 1 Desember, melalui rekening masing-masing tanpa perubahan nominal.
‎
‎TASPEN mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi hanya melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi Taspen.
‎


‎

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.