Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cek penerima PIP 2025

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status

Rabu, 5 Agustus 2026 12:12 WIB

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Rabu, 5 Agustus 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Kabar Pensiun Naik 12 Persen? TASPEN: Ini Data Aslinya!

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 17:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

‎
‎bukamata.id – TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, penerima Tunjangan Kehormatan, serta Janda/Duda PNS.

Seluruh proses pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok terhitung mulai 1 Januari 2024.
‎
‎Dalam keterangan resminya, TASPEN menyatakan tetap memprioritaskan layanan berdasarkan prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
‎
‎Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru tentang penetapan atau penyesuaian jumlah pensiun. Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan maupun rapel, termasuk untuk pencairan Desember 2025 dan seterusnya, sampai regulasi baru disahkan.
‎
‎TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai kabar kenaikan pensiun hingga 12 persen.
‎
‎Penjelasan Pemerintah
‎
‎Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan. Menurutnya, rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam pembahasan, tetapi belum memiliki dasar hukum untuk dijalankan.
‎
‎Purbaya menegaskan kebijakan terkait pensiun harus mempertimbangkan koordinasi antar kementerian dan kondisi keuangan negara.
‎
‎TASPEN Luruskan Isu Kenaikan Rapel
‎

‎TASPEN juga mengklarifikasi isu kenaikan rapel gaji pensiunan November 2025. Lembaga tersebut memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
‎
‎Saat ini, seluruh pembayaran pensiun tetap mengacu pada: PP Nomor 5 Tahun 2024 (pengaturan gaji pokok ASN aktif), PP Nomor 8 Tahun 2024(penetapan dan penyesuaian pensiun pokok) dengan kenaikan terakhir sebesar ±12 persen mulai 1 Januari 2024.
‎
‎Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
‎
‎Sesuai PP 8/2024, berikut kisaran pensiun pokok per golongan:
‎
‎Golongan I
‎
‎Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
‎Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
‎Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
‎Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
‎
‎Golongan II
‎
‎IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
‎IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
‎IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
‎IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
‎
‎Golongan III
‎
‎IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
‎IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
‎IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
‎
‎Golongan IV
‎
‎IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
‎IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
‎IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
‎IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
‎IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
‎
‎Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai jadwal, biasanya mulai 1 Desember, melalui rekening masing-masing tanpa perubahan nominal.
‎
‎TASPEN mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi hanya melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi Taspen.
‎


‎

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pensiun PNS terbaru gaji pensiunan desember 2025 info resmi Taspen ‎ ‎kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 PP 8 Tahun 2024 pensiunan rapel gaji pensiunan Taspen klarifikasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.