bukamata.id – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk seluruh golongan dipastikan akan cair pada awal Februari 2026. Pencairan tersebut mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat yang selama ini rutin diterima aparatur sipil negara.
Menjelang pencairan gaji Februari 2026, muncul kembali pertanyaan di kalangan PNS terkait kemungkinan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji.
Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Regulasi ini sekaligus menggantikan PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan mulai berlaku efektif per 31 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.
Fokus utama aturan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme pengelolaan iuran dan pelaporan program jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam salah satu bagian konsiderans disebutkan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperbarui pedoman pengelolaan iuran serta sistem pelaporan penyelenggaraan program jaminan sosial, bukan untuk mengatur besaran penghasilan PNS.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memang sempat menyinggung wacana kenaikan gaji PNS.
Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap evaluasi dan sangat bergantung pada kondisi fiskal serta prioritas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Nanti kita nilai dan kita ases terlebih dahulu, akan kita diskusikan,” ujar Purbaya saat menanggapi isu kenaikan gaji PNS.
Dengan demikian, besaran gaji PNS yang diterima pada Februari 2026 dipastikan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji pokok dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Gaji PNS tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan kepastian tersebut, PNS di seluruh Indonesia dapat memastikan bahwa pencairan gaji Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, meski belum disertai kebijakan kenaikan gaji baru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










