bukamata.id – Wacana kenaikan gaji PNS 2025 kembali ramai dibicarakan di berbagai media dan media sosial.
Banyak yang mempertanyakan berapa gaji pokok (gapok) PNS per September 2025 mendatang.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS. Kebijakan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku hingga sekarang.
Dengan demikian, nominal gaji pokok PNS per September 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pokok (Gapok) PNS Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 (Per September 2025)
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sampai awal September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok PNS. Seluruh PNS masih menerima gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











