bukamata.id – Pemerintah resmi mencantumkan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan ASN aktif dan pensiunan PNS yang berharap kebijakan serupa seperti tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut menjadi dasar ekspektasi bahwa pemerintah akan kembali menyesuaikan gaji pada tahun 2025.
Wacana kenaikan gaji PNS 2025 ini juga sempat disinggung dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 yang digelar pada Agustus 2024 lalu. Namun, rincian terkait persentase kenaikan hingga kini belum disebutkan secara resmi oleh pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 halaman 3, pemerintah hanya menyebutkan arah kebijakan fiskal yang mencakup rencana menaikkan gaji bagi aparatur negara.
Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, dan penyuluh), TNI/Polri, dan Pejabat Negara.”
Meski demikian, Perpres ini belum mencantumkan besaran atau persentase kenaikan gaji secara spesifik.
Pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut masih perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PANRB sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, wacana kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih bersifat rencana awal dan akan diumumkan secara detail setelah proses pembahasan selesai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










