bukamata.id – Pemerintah resmi merombak aturan terkait penyaluran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi ini menggantikan ketentuan lama dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK terbaru.
PP Nomor 11 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi acuan dalam penyaluran gaji pertama PPPK tahap 1 tahun 2025.
Pencairan dijadwalkan mulai Juli 2025, setelah para PPPK menerima SK pengangkatan mereka.
Kabar Gembira untuk PPPK Tahap 1
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan resmi dilantik pada gelombang pertama tahun 2025. Setelah penantian panjang, mereka akhirnya akan menerima gaji PPPK perdana yang telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan besaran gaji dalam aturan ini didasarkan pada golongan jabatan dan masa kerja (MK). Namun, untuk PPPK tahap 1 tahun 2025, masa kerja umumnya dihitung mulai dari nol atau minimal tiga tahun.
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan
Berikut daftar nominal gaji PPPK terbaru 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I–V
- Golongan I (MK 0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (MK 3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
Golongan VI–IX
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
Golongan X–XVII (Jenjang Lebih Tinggi)
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Gaji PPPK Cair Sesuai DIPA dan SPM
Pencairan gaji PPPK tahap 1 akan dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan DIPA yang telah disesuaikan.
Pemerintah juga memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk menyesuaikan sistem penggajian dan melakukan verifikasi akhir data.
PPPK Kini Setara ASN
Penetapan gaji ini tidak hanya memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Dengan regulasi yang semakin jelas, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










