Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 11:50 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja dengan status paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, instansi dapat merekrut tenaga ahli atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Bupati Bandung Instruksikan ASN Laksanakan Wajib Zakat

Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, mirip dengan pegawai tetap.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan bila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menunggu pengesahan RUU ASN. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, “Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan.”

Baca Juga:  Kisah Haru Guru PPPK Sumedang: Terima Gaji Rp50 Ribu, Tersisa Rp15 Ribu Usai Potong BPJS

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum penghasilan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji paling rendah disamakan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Kemungkinan ASN dan Kelapa Desa Terlibat Kampanye

Berikut contoh UMP beberapa provinsi:

  • Sumatera: Aceh Rp 3.685.615, Sumut Rp 2.992.599, Sumbar Rp 2.994.193
  • Jawa: DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348
  • Kalimantan: Kalbar Rp 2.878.286, Kaltim Rp 3.579.313
  • Sulawesi: Sulsel Rp 3.657.527, Sulut Rp 3.775.425
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp 2.996.560, NTT Rp 2.328.969, NTB Rp 2.602.931
  • Maluku & Papua: Maluku Rp 3.141.699, Papua Rp 4.285.848

Penetapan Kontrak dan Jam Kerja

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer yang selama ini belum terserap bisa tetap berkontribusi, sambil menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu rekrutmen PPPK tenaga honorer Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.