bukamata.id – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja dengan status paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, instansi dapat merekrut tenaga ahli atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, mirip dengan pegawai tetap.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan bila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menunggu pengesahan RUU ASN. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, “Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan.”
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum penghasilan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji paling rendah disamakan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut contoh UMP beberapa provinsi:
- Sumatera: Aceh Rp 3.685.615, Sumut Rp 2.992.599, Sumbar Rp 2.994.193
- Jawa: DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348
- Kalimantan: Kalbar Rp 2.878.286, Kaltim Rp 3.579.313
- Sulawesi: Sulsel Rp 3.657.527, Sulut Rp 3.775.425
- Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp 2.996.560, NTT Rp 2.328.969, NTB Rp 2.602.931
- Maluku & Papua: Maluku Rp 3.141.699, Papua Rp 4.285.848
Penetapan Kontrak dan Jam Kerja
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer yang selama ini belum terserap bisa tetap berkontribusi, sambil menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











