Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah

Senin, 15 Juni 2026 09:41 WIB

Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!

Senin, 15 Juni 2026 09:33 WIB

Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online

Senin, 15 Juni 2026 09:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah
  • Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!
  • Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online
  • Kuota SPMB Jakarta 2026 Tembus 245 Ribu Kursi: Ada Jalur Sekolah Swasta Gratis!
  • Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?
  • Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026, Simak Rincian Modal Investasi Antam hingga Cetakan UBS
  • Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta
  • Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Kemungkinan ASN dan Kelapa Desa Terlibat Kampanye

By SusanaRabu, 22 November 2023 20:06 WIB2 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Kepala Desa (Kades) terlibat kampanye.

Kemungkinan tersebut berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, dimana pelanggaran pemilu kerap terjadi di Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut pelanggaran tersebut berdasar pada pengalaman Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2014, 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

“Di beberapa pengalaman Pemilu ke Pemilu itu biasanya yang sering masuk dan inkrah itu adalah keterlibatan Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa yang ikut serta dalam kampanye atay membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu sebelumnya,” beber Kahpiana, pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Hari Ketujuh Kampaye, Gibran Bagikan Susu dan Buku Tulis di Tangerang

Menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihaknya mengungkapkan tak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari keterlibatan ASN, Kades dalam kampanye bisa terjadi lagi.

“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak, kami berharap perangkat Desa, Kepala Desa untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Bakti Dokter Indonesia, Bupati Dadang Supriatna: IDI Dibentuk Bantu Menyehatkan Masyarakat

Padahal, ada sanksi yang berat bagi ASN atau Kades yang terlibat dalam praktek kampanye.

“Ada pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan, denda, dan pencopotan secara tidak hormat,” bebernya.

Selain itu, Kahpiana pun memebenarkan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Bandung pada tahun 2022 menduduki posisi ketiga Nasional.

“Itu tahapan kontestasi. Kita di Jabar kontestasi itu nomer 2 kalau tidak salah, jadi antar peserta Pemilu itu yang menjadi kerawanannya di situ, kontestasi itu bisa jadi di Tim Pelaksana yang memperebutkan masyarakat untuk memilih tempat dan wilayah basis masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ke-31 Kampanye, Pasangan AMIN Kompak ke Jawa Timur

Menjelang masa kampanye yang jatuh pada 28 November mendatang, pihaknya meminta para peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar segera mendaftarkan Tim Pelaksana, Rekening Dana Kampanye, dan media sosial ke KPU untuk menjadi subyek hukum saat pelaksanaan kampanye.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Bawaslu Kabupaten Bandung kampanye Kepala Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.