Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Spesial Mei! Kode Redeem FC Mobile 1 Mei 2026: Klaim Paket Pemain Gratis dan Jutaan Coins Sekarang

Jumat, 1 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Intip Bocoran Kode Redeem FF 1 Mei 2026: Ada Skin Eksklusif dan Diamond Menanti

Jumat, 1 Mei 2026 01:00 WIB

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Spesial Mei! Kode Redeem FC Mobile 1 Mei 2026: Klaim Paket Pemain Gratis dan Jutaan Coins Sekarang
  • Borong Hadiah Gratis! Intip Bocoran Kode Redeem FF 1 Mei 2026: Ada Skin Eksklusif dan Diamond Menanti
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Kemungkinan ASN dan Kelapa Desa Terlibat Kampanye

By SusanaRabu, 22 November 2023 20:06 WIB2 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Kepala Desa (Kades) terlibat kampanye.

Kemungkinan tersebut berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, dimana pelanggaran pemilu kerap terjadi di Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut pelanggaran tersebut berdasar pada pengalaman Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2014, 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

“Di beberapa pengalaman Pemilu ke Pemilu itu biasanya yang sering masuk dan inkrah itu adalah keterlibatan Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa yang ikut serta dalam kampanye atay membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu sebelumnya,” beber Kahpiana, pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Tanpa Harus Memikirkan Biaya, Ilham Kini Bisa Lebih Fokus Kuliah Berkat Program Besti

Menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihaknya mengungkapkan tak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari keterlibatan ASN, Kades dalam kampanye bisa terjadi lagi.

“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak, kami berharap perangkat Desa, Kepala Desa untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cucun Apresiasi Semangat Masyarakat Kabupaten Bandung Bumi Hanguskan Judi Online

Padahal, ada sanksi yang berat bagi ASN atau Kades yang terlibat dalam praktek kampanye.

“Ada pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan, denda, dan pencopotan secara tidak hormat,” bebernya.

Selain itu, Kahpiana pun memebenarkan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Bandung pada tahun 2022 menduduki posisi ketiga Nasional.

“Itu tahapan kontestasi. Kita di Jabar kontestasi itu nomer 2 kalau tidak salah, jadi antar peserta Pemilu itu yang menjadi kerawanannya di situ, kontestasi itu bisa jadi di Tim Pelaksana yang memperebutkan masyarakat untuk memilih tempat dan wilayah basis masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Begini Suasana Gedung Sate saat Hari Pertama ASN Pemprov Jabar WFH

Menjelang masa kampanye yang jatuh pada 28 November mendatang, pihaknya meminta para peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar segera mendaftarkan Tim Pelaksana, Rekening Dana Kampanye, dan media sosial ke KPU untuk menjadi subyek hukum saat pelaksanaan kampanye.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Bawaslu Kabupaten Bandung kampanye Kepala Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.