bukamata.id – Di tengah kegaduhan media sosial soal pernyataan alumni LPDP berinisial DS, perhatian publik kembali tertuju pada fenomena lebih luas: ratusan alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia setelah menempuh studi luar negeri.
Kasus DS hanya puncak gunung es, menyoroti dilema antara hak individu, kewajiban moral, dan kontribusi terhadap bangsa.
Video Viral DS dan Amarah Netizen
Badai kritik berawal dari video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas, menunjukkan DS membuka dokumen resmi kewarganegaraan anak keduanya: British Citizen. Dalam rekaman itu, DS berkata:
“I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anak jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Kata-kata tersebut memicu hujatan publik karena dianggap mengabaikan “utang budi” kepada Indonesia.
DS merupakan alumni LPDP, program beasiswa yang dananya bersumber dari pajak rakyat dan bertujuan membentuk sumber daya manusia unggul untuk pembangunan nasional.
LPDP: Fakta Alumni yang Belum Kembali
Menurut data LPDP 2023, dari sekitar 35.536 penerima beasiswa, ada 413 alumni yang belum kembali ke Indonesia setelah studi, meskipun kontrak menyatakan kewajiban pengabdian di tanah air.
Dari jumlah tersebut, 144 orang sudah kembali, sementara sisanya masih dalam komunikasi intensif agar pulang. Meski jumlah ini kecil, kurang dari 1%, LPDP menegaskan komitmen untuk memantau dan menindak sesuai aturan.
Alasan ketidakpulangannya beragam. Sebagian alumni memilih tetap bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan masa pengabdian, sementara yang lain belum menuntaskan kontribusi. Sanksi tegas berupa pengembalian biaya beasiswa dapat diterapkan bila terbukti melanggar kontrak.
Suami DS, Awardee LPDP, Sedang Diperiksa
Sementara DS disebut telah menyelesaikan kewajibannya, suami DS, AP, yang juga alumni LPDP, sedang diperiksa oleh LPDP terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis LPDP dalam akun Instagram resmi mereka, Sabtu (21/2/2026).
LPDP menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab, menjaga integritas institusi serta memastikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Pernyataan Pemerintah
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menekankan bahwa setiap dana pendidikan negara adalah “utang budi” yang harus dibayar melalui pengabdian kepada bangsa. Ia menyoroti bahwa perilaku sinis alumni seperti DS mencerminkan kegagalan pendidikan moral sejak dini.
“Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak akar persoalannya,” ujar Stella, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa memperketat aturan atau menambah birokrasi tidak selalu efektif. Fokus seharusnya pada dampak nyata bagi individu dan masyarakat Indonesia, bukan hanya kontribusi administratif formal.
Tindakan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa suami DS akan mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan harus diperlakukan dengan tanggung jawab tinggi.
“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Purbaya juga mengingatkan seluruh penerima beasiswa agar menjaga etika, menghormati dana publik, dan berkontribusi pada pembangunan SDM Indonesia.
Perspektif DPR: LPDP dan Pemerataan Kesempatan
Komisi XI DPR RI, M. Sarmuji, menekankan pentingnya pemerataan kesempatan beasiswa. Menurutnya, penerima LPDP selama ini cenderung berasal dari keluarga mampu, sehingga perlu upaya afirmasi agar anak-anak dari keluarga tidak mampu, termasuk pesantren, juga bisa mengakses pendidikan tinggi.
“Semua anak Indonesia harus memiliki kesempatan yang sama dan kemampuan yang setara,” ujar Sarmuji, menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial dalam program LPDP.
Refleksi Nasional: Alumni LPDP, Moral, dan Kontribusi
Kasus DS dan fenomena ratusan alumni yang belum kembali menjadi cermin tantangan moral dan nasionalisme di era global. LPDP bukan sekadar program pendidikan, tetapi amanah publik. Alumni diharapkan tidak hanya sukses secara individu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan Indonesia.
Di era digital, satu pernyataan viral bisa menutupi seluruh kontribusi positif. Namun di sisi lain, penegakan aturan dan komunikasi terbuka dengan pemerintah menjadi kunci memastikan bahwa studi yang dibiayai negara benar-benar kembali kepada bangsa.
Fenomena ini menegaskan bahwa integritas, pengabdian, dan kesadaran moral adalah aspek tak terpisahkan dari keberhasilan alumni LPDP, bukan hanya nilai akademik di luar negeri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










