Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib

Kamis, 4 Juni 2026 18:50 WIB

Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?

Kamis, 4 Juni 2026 18:42 WIB

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Kamis, 4 Juni 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
  • Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?
  • The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 21:00 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur negara. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai.

Kasus yang paling mencolok adalah pemberhentian salah satu oknum ASN. Ia dicopot secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah mangkir kerja selama 10 hari tanpa keterangan yang jelas.

Rincian Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemecatan

Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini bervariasi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing. Selain pemecatan, satu orang ASN harus rela kehilangan jabatannya (pembebasan tugas) selama satu tahun akibat gagal menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap.

Sisanya, dua orang menerima teguran lisan karena masalah jam kerja, satu orang mengalami penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu orang lainnya diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, BPBD Kota Cimahi Akan Pasang Toren Raksasa di Tiap Kelurahan

“Jadi kami menjatuhkan hukuman disiplin pada 6 orang ASN karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Salah satunya yang diberhentikan karena tidak masuk selama 10 hari,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).

Pantau Kedisiplinan Lewat Aplikasi Sicakap

Ngatiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi ASN yang malas. Saat ini, Pemkot Cimahi telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) untuk memantau aktivitas setiap pegawai secara real-time.

Aplikasi ini menjadi indikator utama dalam menentukan besaran hak yang diterima pegawai. Jika rapor kinerja merah, maka kantong pegawai pun akan terdampak.

Baca Juga:  10.000 Warga Cimahi Menjerit Kesulitan Air Bersih Imbas Kemarau Panjang

“Sehingga bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, serta tingkat produktifitas yang rendah, maka akan berdampak pada penghasilan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima,” kata Ngatiyana.

Tujuh ASN Lainnya Kini Masuk Radar Pengawasan

Baca Juga:  Peminat Rusunawa Tinggi, Pj Wali Kota Cimahi Pastikan Penghuni Sesuai Kriteria

Ketegasan pemerintah tidak berhenti di tahun lalu. Memasuki tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) bersama Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh ASN lainnya.

Ngatiyana berharap sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi agar tetap patuh pada regulasi.

“Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi ASN,” ujar Ngatiyana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Cimahi Berita Cimahi Hari Ini Disiplin Pegawai Kota Cimahi Ngatiyana Sanksi ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.