Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 21:00 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur negara. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai.

Kasus yang paling mencolok adalah pemberhentian salah satu oknum ASN. Ia dicopot secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah mangkir kerja selama 10 hari tanpa keterangan yang jelas.

Rincian Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemecatan

Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini bervariasi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing. Selain pemecatan, satu orang ASN harus rela kehilangan jabatannya (pembebasan tugas) selama satu tahun akibat gagal menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap.

Sisanya, dua orang menerima teguran lisan karena masalah jam kerja, satu orang mengalami penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu orang lainnya diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Jadi kami menjatuhkan hukuman disiplin pada 6 orang ASN karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Salah satunya yang diberhentikan karena tidak masuk selama 10 hari,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).

Pantau Kedisiplinan Lewat Aplikasi Sicakap

Ngatiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi ASN yang malas. Saat ini, Pemkot Cimahi telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) untuk memantau aktivitas setiap pegawai secara real-time.

Aplikasi ini menjadi indikator utama dalam menentukan besaran hak yang diterima pegawai. Jika rapor kinerja merah, maka kantong pegawai pun akan terdampak.

“Sehingga bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, serta tingkat produktifitas yang rendah, maka akan berdampak pada penghasilan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima,” kata Ngatiyana.

Tujuh ASN Lainnya Kini Masuk Radar Pengawasan

Ketegasan pemerintah tidak berhenti di tahun lalu. Memasuki tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) bersama Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh ASN lainnya.

Ngatiyana berharap sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi agar tetap patuh pada regulasi.

“Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi ASN,” ujar Ngatiyana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Cimahi Berita Cimahi Hari Ini Disiplin Pegawai Kota Cimahi Ngatiyana Sanksi ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.