bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penyelidikan, peredaran barang haram ini ternyata tidak berhenti di satu lokasi, melainkan merembet hingga ke Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Pihak kepolisian menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis oleh seorang pelaku berinisial K.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap TO berinisial K. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis,” tulis keterangan kepolisian dikutip dari akun Instagram resmi @polrestabandung, Selasa (7/10/2025),
Ditemukan Bukti Digital dan Lokasi Penyimpanan
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan observasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti digital di ponsel pelaku berupa foto-foto tembakau sintetis yang siap edar lengkap dengan peta lokasi penyimpanan di wilayah Cileunyi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan foto tembakau sintetis di handphone terduga pelaku yang siap dipaketkan. Di situ juga terdapat map tempat penyimpanan paket narkotika di wilayah Cileunyi,” lanjutnya.
Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, pelaku K mengaku masih menyimpan sebagian besar barang bukti di kosannya yang berlokasi di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Peralatan Produksi
Tim Satres Narkoba Polresta Bandung kemudian bergerak menuju kosan tersebut. Benar saja, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar serta peralatan lengkap yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.
“Setelah didatangi kosan terduga pelaku, ditemukan tembakau sintetis yang sudah dipaket serta alat-alat yang digunakan untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis,” tulis keterangan polisi.
Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum di Polresta Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











