bukamata.id – Nama Chairul Anwar mendadak menjadi sorotan tajam publik nasional setelah langkah kakinya harus terhenti di balik pintu tahanan. Mantan orang nomor satu di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ironisnya, figur yang memimpin salah satu ikon konservasi satwa terbesar di Indonesia selama hampir satu windu ini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyelewengan dana institusi yang berimbas langsung pada kesejahteraan satwa.
Kasus ini sontak membuka lembaran perjalanan karier Chairul Anwar yang penuh liku—dari seorang birokrat daerah, akademisi yang merengkuh gelar doktor dengan membedah akuntabilitas publik, hingga akhirnya jatuh pada lingkaran hitam rasuah berukuran fantastis.
Rekam Jejak Birokrasi dan Kepemimpinan Panjang di KBS
Sebelum namanya lekat dengan skandal korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024, Chairul Anwar bukanlah sosok baru dalam kancah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jauh sebelum menduduki kursi Direktur Utama PDTS KBS, ia sempat mengemban tanggung jawab strategis di perusahaan pelat merah daerah lainnya, salah satunya sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan.
Kariernya di KBS bermula ketika ia dipercaya dan ditunjuk langsung oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, tepatnya pada 6 Oktober 2016. Kepercayaan tersebut bukan tanpa alasan. Chairul dinilai memiliki kapasitas manajerial untuk membenahi dan menakhodai kebun binatang yang sarat dengan dinamika historis dan operasional yang kompleks.
Di bawah kepemimpinannya, KBS melewati berbagai fase krusial, termasuk masa-masa berat ketika badai pandemi Covid-19 menghantam sektor pariwisata dan konservasi pada 2020 silam. Stabilitas kepemimpinannya mengantarkannya untuk memegang tampuk kekuasaan selama dua masa jabatan penuh, yang membuat periode kepemimpinannya baru purna pada tahun 2024. Selama delapan tahun berkuasa, ia menjadi figur sentral yang menentukan arah kebijakan di kebun binatang kebanggaan warga Surabaya tersebut.
Sisi Akademis: Disertasi Akuntabilitas yang Berbalik Menjadi Bumerang
Salah satu sisi paling menarik sekaligus kontroversial dari profil Chairul Anwar adalah pencapaian akademisnya di tengah kesibukan mengurus BUMD. Pada tahun 2023, Chairul sukses meraih gelar doktor di bidang administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag).
Yang membuat pencapaian ini kian disorot adalah topik disertasi yang diangkatnya. Saat menjalani ujian terbuka kala itu, Chairul secara khusus menyoroti masalah akuntabilitas kinerja pelayanan publik, dengan mengambil studi kasus di tempat ia bekerja sendiri, yakni Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Di hadapan para penguji akademik, Chairul dengan percaya diri memaparkan bahwa KBS telah sukses menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola perusahaan. Ia bahkan sempat mengklaim bahwa seluruh mekanisme penggunaan anggaran di tubuh KBS telah berjalan sesuai prosedur dan melalui laporan pertanggungjawaban berjenjang yang ketat.
Namun, waktu seolah menertawakan teori tersebut. Disertasi yang mengelu-elukan transparansi dan akuntabilitas itu kini seolah berbalik arah menjadi bumerang moral yang telak. Dua tahun pasca-kepemimpinannya berakhir, penegak hukum justru menemukan fakta empiris yang bertolak belakang 180 derajat dari apa yang ia tulis dalam karya ilmiahnya.
Modus Operandi: Menilap Anggaran Pakan Demi Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, kejahatan korupsi yang dilakukan Chairul Anwar tergolong sistematis dan terstruktur di dalam internal manajemen.
Selama kurun waktu 2016 hingga 2024, Chairul diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memerintahkan Kepala Departemen Accounting dan Finance berinisial STN untuk menarik sejumlah dana dari kas perusahaan. Titik paling krusial dari penyelewengan ini adalah aliran dana yang disinyalir bersumber dari pos anggaran pakan hewan.
Modus operandi yang dijalankan tergolong lihai untuk mengelabui auditor. Penarikan uang perusahaan dibuat seolah-olah sah dan digunakan untuk kebutuhan operasional rutin KBS. Padahal, di balik dokumen pertanggungjawaban yang tampak rapi tersebut, tercatat adanya praktik mark-up anggaran serta laporan fiktif.
Dari total kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10,2 miliar (berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur), sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga dinikmati secara langsung oleh Chairul Anwar untuk membiayai kepentingan pribadinya. Tak hanya itu, dalam praktiknya, Chairul juga disinyalir melakukan rangkap jabatan secara terselubung dengan turut menguasai posisi direktur operasional dan direktur keuangan selama masa kepemimpinannya.
Dampak Nyata: Satwa Terbengkalai dan Respons Tegas Pemkot
Dugaan korupsi yang mengeruk pos anggaran vital ini tentu bukan sekadar angka-angka kerugian di atas kertas. Praktik lancung tersebut memberikan dampak destruktif yang sangat nyata di lapangan.
Berdasarkan temuan penyidik serta laporan audit, pemotongan anggaran pakan membuat kualitas pemeliharaan satwa di KBS mengalami penurunan drastis. Fasilitas pendukung tidak terawat secara optimal, sementara sejumlah satwa dikabarkan mengalami kekurangan gizi, berbadan kurus, hingga memicu ancaman kesehatan yang serius bagi koleksi hewan di dalam kebun binatang.
Kasus ini mulai menemui titik terang ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menaruh curiga atas adanya ketidaksesuaian laporan keuangan. Berawal dari temuan selisih kas sekitar Rp8 miliar pada tahun 2023, Pemkot Surabaya kemudian menggandeng auditor independen rekomendasi BPK sebelum akhirnya melaporkan indikasi penyelewengan tersebut ke Kejati Jatim.
Kini, Chairul Anwar harus mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim kuasa hukum Chairul, yang dipimpin oleh Edward Dewaruci, menyatakan bakal menyiapkan langkah pembelaan hukum, termasuk upaya pengajuan penangguhan penahanan.
Kisah Chairul Anwar menjadi potret paling nyata tentang bagaimana ambisi pribadi dan pengkhianatan amanah mampu meruntuhkan reputasi seorang profesional dan akademisi yang dulunya berdiri di garda depan konsep tata kelola publik yang bersih.
Suara Kemarahan Publik: Netizen Minta Eks Dirut KBS Dihukum Setimpal Penderitaan Satwa
Penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi yang memangkas anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) langsung memicu gelombang amarah warganet di berbagai platform media sosial. Kolom komentar berita penangkapan ini dipenuhi oleh luapan emosi publik yang geram, mengingat tindakan rasuah tersebut berdampak langsung pada kelaparan dan penderitaan hewan-hewan di kebun binatang.
Sebagian besar netizen meluapkan kekesalannya dengan nada satir, menyarankan agar pelaku merasakan langsung kondisi yang dialami oleh para satwa akibat ulahnya. Reaksi keras ini mencerminkan betapa kasus penyelewengan dana konservasi hewan menyentuh rasa kemanusiaan masyarakat.
Berikut adalah beberapa respons dan komentar pedas dari netizen yang meramaikan kasus ini:
“Langsung aja ga sih gausah di penjara langsung masukin ke kandang singa,” ujar salah satu netizen dengan nada geram.
“Kenapa ga dia dilempar aja ke kandang Macan sebagai ganti makanan yang di korup?” timpal netizen lainnya.
“Hukumannya jangan hukuman mati tp dipenjara seumur hdp tp ksh mkn sehari 1-2 sendok nasi aja tanpa lauk, biar dia jg merasakan penderitaan spt binatang2 yg sdh dia siksa sampai kurus kering bahkan mati,” tulis warganet lain yang menuntut hukuman reflektif atas penderitaan satwa KBS.
Berbagai komentar tersebut menunjukkan betapa publik mendesak adanya penegakan hukum yang tegas serta hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi yang tega merampas hak hidup makhluk tak berdosa demi keuntungan pribadi.
Kesimpulan
Kasus hukum yang menjerat Chairul Anwar memberikan pukulan telak bagi dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia, khususnya sektor konservasi satwa. Di balik deretan prestasi karier, jabatan mentereng selama dua periode kepemimpinan, hingga gelar doktor administrasi publik yang diraihnya dengan membedah teori akuntabilitas pelayanan publik, tersimpan ironi yang sangat kelam. Disertasi yang dulunya dipresentasikan sebagai pilar transparansi justru runtuh di hadapan fakta hukum, tatkala penyidik Kejati Jawa Timur membongkar praktik lancung penyelewengan anggaran pakan satwa demi memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Lebih dari sekadar angka kerugian finansial, tindakan rasuah ini meninggalkan luka mendalam berupa penderitaan nyata bagi satwa-satwa di Kebun Binatang Surabaya yang sempat terbengkalai. Gelombang amarah dan kecaman keras dari publik—yang menuntut hukuman setimpal setara dengan penderitaan hewan-hewan tersebut—menjadi cerminan bahwa masyarakat semakin kritis dan menuntut keadilan substantif. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa titel akademik, jabatan tinggi, dan klaim birokrasi yang bersih tidak akan mampu menutupi jejak kejahatan, serta penegakan hukum yang tanpa kompromi adalah harga mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










