Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Panen Hadiah Minggu Pagi! Intip Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 5 Juli 2026, Ada Token SG2 Terbaru?

Minggu, 5 Juli 2026 02:00 WIB

Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Ada Derby Iberia Portugal vs Spanyol

Minggu, 5 Juli 2026 01:00 WIB

Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 21:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panen Hadiah Minggu Pagi! Intip Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 5 Juli 2026, Ada Token SG2 Terbaru?
  • Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Ada Derby Iberia Portugal vs Spanyol
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gunakan PP Nomor 51 Putuskan UMK, Pemprov Jabar Dinilai Memiskinkan Kaum Buruh

By SusanaKamis, 30 November 2023 17:00 WIB2 Mins Read
Keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait kenaikan UMK membuat buruh di Jawa Barat kecewa. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait kenaikan UMK membuat buruh di Jawa Barat kecewa.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pertemuan sejumlah perwakilan buruh dari organisasi bersama Bey Machmudin yang berlangsung selama 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, Bey bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

“Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51,” ucap Roy saat ditemui.

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir dengan Kenaikan Harga, Pemprov Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Iduladha

Roy menilai, bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, kenaikan upah buruh di Jabar hanya berada di kisaran Rp13 ribu.

“Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat,” ujarnya.

Roy mengaku, bakal segera menyampaikan keputusan Bey pada massa buruh yang menanti di depan Gedung Sate.

Baca Juga:  Ahmad Syaikhu Janjikan Kredit UMKM untuk Dorong Kewirausahaan di Jabar

Dirinya juga tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan oleh massa buruh imbas dari keputusan Bey tersebut.

“Kita tidak tahu setelah ini kita sampaikan ke buruh apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat hari ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Meski Tak Miliki Potensi, Pemprov Jabar Terima Konsultasi Ormas Keagamaan soal Kelola Tambang

Atas keputusan tersebut juga, Roy mengancam akan melakukan mogok massal.

“Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan umumkan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Bey ataupun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar soal UMK 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin buruh Jabar UMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.