bukamata.id – Dinamika hukum terkait dugaan korupsi kuota haji mencapai babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis malam (12/3/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.48 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan kontras dari kedatangannya siang tadi; kini sang mantan menteri telah mengenakan rompi tahanan oranye dengan nomor dada 129 dan tangan terborgol.
Kronologi Penahanan dan Sikap Santai yang Berujung Rutan
Langkah drastis ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam. Gus Yaqut sebelumnya tiba di markas lembaga antirasuah pada pukul 13.04 WIB dengan penampilan necis—mengenakan baju koko putih dipadu blazer krem.
Kehadirannya siang tadi sekaligus menepis rumor bahwa dirinya akan mangkir atau meminta penjadwalan ulang. Sebelum masuk ke ruang penyidik, ia sempat melontarkan pernyataan satire saat ditanya awak media mengenai kesiapannya jika langsung ditahan.
“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sembari melempar senyum tipis di lobi gedung.
Banser Geruduk KPK: “Darah Kami Mendidih”
Situasi di luar gedung sempat memanas. Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dengan seragam loreng khasnya tampak mengepung area depan kantor KPK. Menggunakan mobil komando dan tujuh armada bus, massa menyuarakan protes keras atas proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.
Orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika merasa ada ketidakadilan. Massa bahkan sempat berupaya menerobos barikade kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian sebagai bentuk protes.
Duduk Perkara: Polemik Kuota Haji Tambahan
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
Poin utama yang disoroti KPK adalah:
- Kebijakan Sepihak: Pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
- Pelanggaran UU: Kebijakan tersebut dinilai menabrak regulasi yang mewajibkan 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.
- Dugaan Gratifikasi: KPK mengendus adanya aliran dana atau kickback dari sekitar 100 biro travel, dengan estimasi nilai berkisar US$2.700 hingga US$7.000 per kursi.
Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut telah dibawa menuju rumah tahanan (rutan) KPK. Pihak lembaga antirasuah dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi malam ini untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendetail.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










