Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 08:08 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00 WIB

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Travel Ilegal Diduga Ikut Kuasai Kuota Haji

By Aga GustianaRabu, 8 Oktober 2025 09:40 WIB4 Mins Read
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024. Sejumlah biro travel yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ternyata bisa memperoleh kuota tambahan dan memberangkatkan jemaah.

“Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Temuan ini memperluas cakupan penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pihak, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Modus Jual-Beli Kuota Antar Travel

Penyidik kini mendalami mekanisme yang memungkinkan biro travel ilegal memperoleh jatah haji. Salah satu modus yang terungkap adalah praktik jual beli kuota antara travel resmi dan tidak resmi.

“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” kata Budi.

Baca Juga:  Menteri UMKM Datangi KPK, Klarifikasi Polemik Surat Istri: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya

Ia menegaskan, kondisi di lapangan sangat beragam sehingga penyidik harus menelusuri peran setiap penyelenggara.

“Oleh karena itu, karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” sambungnya.

Keterangan Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025). Mengenakan baju koko hitam, ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam 45 menit, mulai pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB.

Usai pemeriksaan, Khalid mengaku bahwa dirinya justru menjadi korban dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.

Khalid menjelaskan, awalnya ia dan para jemaah berencana berangkat menggunakan jalur haji furoda, dengan seluruh biaya sudah dilunasi. Namun kemudian Ibnu Mas’ud menawarkan penggunaan visa yang disebut resmi, sehingga Khalid memutuskan bergabung dengan PT Muhibbah.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelasnya.

Baca Juga:  Skandal Bank BJB: Lisa Mariana Klaim Terima Aliran Dana, Kubu Ridwan Kamil Bantah Keras

Karena PT Uhud Tour belum memperoleh kuota tambahan, sebanyak 122 jemaah akhirnya diberangkatkan melalui PT Muhibbah.

“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” kata Khalid.

Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski begitu, belum ada tersangka yang diumumkan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini melampaui Rp1 triliun.

Perkara bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Kuota tersebut terbagi dua: 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus, melalui Surat Keputusan Menteri Agama tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga:  Cak Imin Dipanggil KPK, IPNU Jabar Cium Kejanggalan

Kuota khusus dialokasikan untuk 9.222 jemaah dan 778 petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Total ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat dalam penyalurannya.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

Dugaan Transaksi ke Pejabat

KPK menduga praktik jual-beli kuota dilakukan melalui setoran dari biro travel kepada oknum pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi travel, kemudian disalurkan ke pejabat terkait.

Dana hasil transaksi diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025. Rumah itu diyakini dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan dana setoran travel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan celah besar dalam pengelolaan kuota haji. KPK berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.