Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Harapan Pupus! BSU Rp600.000 Hanya Cair Sekali di Tahun 2025, Ini Faktanya

By SusanaSenin, 20 Oktober 2025 03:00 WIB2 Mins Read
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.
Ilustrasi bantuan sosial 2026. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 batal dicairkan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menyenangkan bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang sebelumnya berharap pencairan BSU tahap II.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau keputusan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program BSU pada akhir tahun 2025.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, dapat diasumsikan bahwa BSU tidak ada lagi pada tahun ini,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada rencana baru untuk menyalurkan bantuan serupa di sisa tahun berjalan.

Baca Juga:  BSU 2025 Tahap Oktober Segera Disalurkan, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima Resmi!

“BSU yang kemarin hanya satu kali, di bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan dari Pak Presiden mengenai lanjutan program tersebut,” tambah Yassierli.

Pernyataan Airlangga Hartarto Soal BSU Semester II

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut bahwa program bantuan subsidi upah akan tetap dijalankan pada semester II/2025.

Tujuan utama BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.

Baca Juga:  BSU Oktober 2025 Cair? Simak Panduan Cek Penerima via HP Tanpa Ribet

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan BSU tahap II, sehingga publik mulai meragukan kelanjutan program tersebut di penghujung tahun.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat mendapatkan BSU 2025 bagi pekerja penerima upah:

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pemberi kerja wajib menyerahkan data lengkap pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS.
  4. Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor.
    Info lengkap di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html
  5. Peserta yang sudah terdaftar dapat ditetapkan sebagai penerima BSU Rp600.000, dengan penyaluran langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
  6. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan BSU bisa dilakukan langsung melalui Kantor Pos.
  7. Penerima BSU juga harus belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca Juga:  Kabar Gembira atau Pahit? Status Pencairan BSU Oktober 2025 Akhirnya Terungkap

Dengan belum adanya keputusan resmi dari Presiden, pencairan BSU Oktober 2025 dipastikan batal.

Para pekerja diminta tetap waspada terhadap informasi palsu atau hoaks terkait penyaluran BSU tahap II. Untuk saat ini, program bantuan upah hanya berlaku untuk periode Juni–Juli 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BSU batal cair BSU Oktober 2025 BSU Rp600.000 BSU tahap II 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.