bukamata.id – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 batal dicairkan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menyenangkan bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang sebelumnya berharap pencairan BSU tahap II.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau keputusan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program BSU pada akhir tahun 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, dapat diasumsikan bahwa BSU tidak ada lagi pada tahun ini,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada rencana baru untuk menyalurkan bantuan serupa di sisa tahun berjalan.
“BSU yang kemarin hanya satu kali, di bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan dari Pak Presiden mengenai lanjutan program tersebut,” tambah Yassierli.
Pernyataan Airlangga Hartarto Soal BSU Semester II
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut bahwa program bantuan subsidi upah akan tetap dijalankan pada semester II/2025.
Tujuan utama BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan BSU tahap II, sehingga publik mulai meragukan kelanjutan program tersebut di penghujung tahun.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat mendapatkan BSU 2025 bagi pekerja penerima upah:
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberi kerja wajib menyerahkan data lengkap pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS.
- Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor.
Info lengkap di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html - Peserta yang sudah terdaftar dapat ditetapkan sebagai penerima BSU Rp600.000, dengan penyaluran langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
- Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan BSU bisa dilakukan langsung melalui Kantor Pos.
- Penerima BSU juga harus belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Dengan belum adanya keputusan resmi dari Presiden, pencairan BSU Oktober 2025 dipastikan batal.
Para pekerja diminta tetap waspada terhadap informasi palsu atau hoaks terkait penyaluran BSU tahap II. Untuk saat ini, program bantuan upah hanya berlaku untuk periode Juni–Juli 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










