bukamata.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada Kamis, 26 Maret 2026. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp2.850.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan stabilitas harga setelah sebelumnya mengalami kenaikan. Pada Rabu (25/3/2026), harga emas Antam sempat naik Rp7.000 ke level yang sama, yakni Rp2.850.000 per gram. Sementara pada Selasa (24/3/2026), harga masih berada di kisaran Rp2.843.000 per gram.
Kinerja Harga Emas Antam Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatatkan tren positif. Sejak awal tahun pada 1 Januari 2026, harga emas berada di Rp2.488.000 per gram. Artinya, hingga saat ini telah terjadi kenaikan sekitar 16 persen.
Meski demikian, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah menyentuh Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Harga Buyback Turun
Berbeda dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam justru mengalami penurunan. Pada Kamis (26/3/2026), harga buyback turun Rp17.000 menjadi Rp2.490.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual kembali emas ke Antam dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis, 26 Maret 2026 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.475.000
- 1 gram: Rp2.850.000
- 2 gram: Rp5.640.000
- 3 gram: Rp8.435.000
- 5 gram: Rp14.025.000
- 10 gram: Rp27.995.000
- 25 gram: Rp69.862.000
- 50 gram: Rp139.645.000
- 100 gram: Rp279.212.000
- 250 gram: Rp697.765.000
- 500 gram: Rp1.395.320.000
- 1.000 gram: Rp2.790.600.000
Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan pajak sesuai regulasi yang sama. Pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pemilik NPWP
- 0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








