bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan terhadap bangunan yang disebut sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial dan memicu reaksi publik. Namun, pihak berwenang memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa bangunan yang dirusak bukanlah gereja, melainkan sebuah vila pribadi yang kerap digunakan sebagai tempat ibadah. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, pada Senin (30/6/2025).
“Bangunan yang dimaksud bukan gereja resmi, melainkan sebuah vila yang beberapa kali digunakan untuk kegiatan ibadah. Warga setempat sebenarnya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola, namun tidak mendapat tanggapan,” ungkap Ujang, yang akrab disapa Uha.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak terburu-buru mempercayai isu yang beredar di media sosial,” tambahnya.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto. Menurutnya, informasi yang menyebut adanya perusakan gereja tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya tegaskan, itu bukan gereja, juga bukan tempat ibadah resmi. Bangunan itu adalah rumah tinggal yang digunakan untuk aktivitas tertentu. Kami harap masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan,” jelas Tri.
Tri juga menyebut bahwa insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Warga yang terlibat aksi spontanitas saat protes berlangsung telah bersedia mengganti kerusakan yang terjadi.
Pihak berwenang kini mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial, serta tidak membiarkan emosi sesaat merusak persatuan yang telah terjalin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










