bukamata.id – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyampaikan pernyataan keras. Ia mendesak penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, bahkan menyerukan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera maksimal.
“Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegas Sahroni.
Landasan hukum untuk hukuman kebiri sendiri telah tertuang dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Sahroni menyoroti fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung.
“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” serunya.
Tak hanya menuntut hukuman berat, Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Ia meminta agar proses penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diungkapkan kepada publik sebagai langkah preventif dan memberikan peringatan kepada calon pelaku lainnya.
“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” tandasnya.
Gelombang kasus kekerasan seksual yang mengerikan baru-baru ini memang mengguncang Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung terhadap keluarga pasien dan pasien di rumah sakit ternama, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mantan Kapolres di Nusa Tenggara Timur, serta kasus seorang ayah di Cikarang Timur yang tega berulang kali memperkosa kedua anak kandungnya.
Rentetan kasus tragis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan yang lebih ketat, hingga penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.
“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” pungkas Sahroni.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










