Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

By Aga GustianaMinggu, 13 April 2025 19:08 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyampaikan pernyataan keras. Ia mendesak penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, bahkan menyerukan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera maksimal.

“Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegas Sahroni.

Landasan hukum untuk hukuman kebiri sendiri telah tertuang dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Sahroni menyoroti fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung.

Baca Juga:  13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban

“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” serunya.

Tak hanya menuntut hukuman berat, Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia meminta agar proses penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diungkapkan kepada publik sebagai langkah preventif dan memberikan peringatan kepada calon pelaku lainnya.

Baca Juga:  Gaji DPR RI Terkoreksi! Tunjangan Perumahan Hilang, Cek Rinciannya

“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” tandasnya.

Gelombang kasus kekerasan seksual yang mengerikan baru-baru ini memang mengguncang Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung terhadap keluarga pasien dan pasien di rumah sakit ternama, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mantan Kapolres di Nusa Tenggara Timur, serta kasus seorang ayah di Cikarang Timur yang tega berulang kali memperkosa kedua anak kandungnya.

Baca Juga:  Erick Thohir Apresiasi Keputusan Cepat DPR RI, Pemain Naturalisasi Segera Gabung Timnas Indonesia

Rentetan kasus tragis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan yang lebih ketat, hingga penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” pungkas Sahroni.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni DPR RI kebiri Kekerasan Seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.