bukamata.id – Memasuki tahun 2026, informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian utama para pekerja.
Topik yang paling banyak dicari meliputi syarat penerima BSU 2026, jadwal pencairan, cara pendaftaran, hingga mekanisme pengecekan status bantuan.
Program BSU selama ini dinilai efektif membantu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi pekerja. Namun hingga kini, belum ada kepastian resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
Melansir Bisnis.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda lanjutan penyaluran BSU pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Sambil menunggu kepastian BSU 2026, berikut rangkuman lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, cara daftar, dan cara cek status BSU berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Syarat Penerima BSU
Mengacu pada skema BSU sebelumnya, berikut syarat umum penerima Bantuan Subsidi Upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama
- Data diri sesuai dengan database BPJS Ketenagakerjaan (NIK, nama, rekening bank)
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
Jadwal Pencairan BSU 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BSU 2026. Pekerja diminta menunggu informasi resmi dari:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kanal resmi pemerintah lainnya
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan website BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan informasi yang akurat.
Cara Daftar BSU
Perlu diketahui, pekerja tidak mendaftar BSU secara mandiri. Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan langsung atau kanal digital resmi.
- Perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja dengan mengisi data jumlah tenaga kerja dan besaran upah melalui formulir yang ditentukan.
- Untuk tenaga kerja asing, pendaftaran dapat dilakukan jika telah bekerja minimal 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Cara Cek Status BSU
Pemerintah menyediakan beberapa cara resmi untuk mengecek status BSU secara online, di antaranya:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Buka bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status penerima
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data yang diminta (NIK, nama, tanggal lahir)
- Klik “Cek Status / Verifikasi”
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Cek menu terkait status kepesertaan atau informasi BSU
Hingga kini, kepastian penyaluran BSU 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Para pekerja diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks dan hanya mengikuti pengumuman dari instansi terkait.
Dengan memahami syarat, mekanisme, dan cara pengecekan sejak dini, pekerja diharapkan lebih siap apabila program BSU kembali dilaksanakan di tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









