bukamata.id – Pemerintah dikabarkan tengah merencanakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski begitu, pemerintah pusat hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi terkait waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan gaji ASN diperkirakan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji yang direncanakan pada November 2025. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qadari menekankan bahwa keberadaan rencana ini dalam Perpres tidak secara otomatis menjadikan kebijakan itu berlaku.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025,” ujar Qadari, dikutip dari Antara News, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP belum tentu bisa diterapkan dalam tahun bersangkutan. “Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” jelas Qadari.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi fokus prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya. Salah satu yang paling disorot publik adalah rencana penyesuaian gaji bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Penyesuaian gaji bagi ASN bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 2015 dan 2019 masing-masing sebesar 5 persen, serta 2024 sebesar 8 persen. Namun, periode 2020–2023 tidak ada penyesuaian gaji karena dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi fiskal negara.
Menurut Qadari, rencana kenaikan gaji ASN masih harus melalui berbagai tahapan, termasuk kajian fiskal dan penetapan resmi dalam APBN 2025, sebelum benar-benar diimplementasikan. “Keberadaan rencana dalam Perpres tidak serta-merta membuat kebijakan itu otomatis berlaku,” tegasnya.
Selain penyesuaian gaji, PHTC dalam Perpres 79/2025 juga mencakup berbagai program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. Beberapa di antaranya adalah:
- Program pendidikan dan gizi: Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi siswa sekolah, santri pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Layanan kesehatan: Akses kesehatan gratis, percepatan penuntasan tuberkulosis (TBC), serta pembangunan rumah sakit lengkap di seluruh kabupaten.
- Produktivitas pertanian: Pencetakan lahan baru, penguatan lumbung pangan desa, hingga skala nasional.
- Peningkatan kualitas pendidikan: Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
- Bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan: Perluasan program bantuan sosial, kartu usaha, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Infrastruktur dan perumahan: Pembangunan infrastruktur desa, BLT berkelanjutan, serta penyediaan rumah layak huni dan bersanitasi baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penguatan penerimaan negara: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Meski rincian waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN belum diumumkan secara resmi, masyarakat dan aparatur negara menaruh perhatian besar terhadap potensi peningkatan kesejahteraan ini. Kenaikan gaji ASN dinilai penting untuk menyesuaikan daya beli di tengah inflasi dan beban hidup yang meningkat.
Sejauh ini, publik menunggu kepastian dari pemerintah terkait mekanisme pencairan, besaran kenaikan, serta apakah seluruh golongan ASN, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, akan mendapatkan penyesuaian serentak. Dengan adanya rencana ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara, sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











