bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia, terutama saat menghadapi tekanan ekonomi.
Namun, menjelang Oktober 2025, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja: apakah dana BSU akan cair lagi tahun ini?
Sejak beberapa minggu terakhir, kabar mengenai pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak pekerja berharap program ini kembali digulirkan karena dinilai efektif membantu menghadapi inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pencairan BSU Oktober 2025
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025.
Hal serupa disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menambahkan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berita tidak valid yang beredar di media sosial.
“Isu pencairan BSU Oktober 2025 tidak benar. Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Erfan.
Syarat Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang masih ingin mengetahui kriteria penerima BSU, berikut adalah syarat yang ditetapkan pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi berikut:
1. Website Kemnaker
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK, isi captcha, dan klik “Cek Status”
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data sesuai KTP dan selesaikan proses pengecekan
Waspada Informasi Palsu Soal BSU
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan BSU terbaru.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai, unggahan media sosial, atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan hanya mengakses situs resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO, masyarakat dapat memastikan informasi valid dan terhindar dari penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











