bukamata.id – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama sejumlah tokoh ternama. Ia dipercaya menjabat di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.
Sementara, untuk besaran gaji yang bakal diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.
Dari pasal tersebut maka besaran gaji pokok yang bakal diterima Raffi Ahmad yaitu Rp5.040.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok, ada juga tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan dua ketetapan tersebut, maka Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan fasilitas lain.
Adapun fasilitas itu yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










