Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Senin, 21 September 2026 19:38 WIB
Kuliner Majalengka legendaris yang wajib dicoba

Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba

Senin, 21 September 2026 19:36 WIB

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Senin, 21 September 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub
  • Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba
  • Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang
  • Isu Karim Benzema hingga Kebutuhan Lini Depan, Begini Respons Tegas Pelatih Persib Bandung
  • Jejak Dakwah Syekh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram yang Tutup Usia Usai Lantunkan Azan Fajar
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Gebrakan MMA Indonesia! Vallensia Fahira Hotmauli Sumbang Medali di Asian Games 2026
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima Raffi Ahmad

By Aga GustianaSelasa, 22 Oktober 2024 12:53 WIB2 Mins Read
Raffi Ahmad saat mendampingi Prabowo kampanye di Lampung dan Bengkulu. (Foto: @zul_hasan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama sejumlah tokoh ternama. Ia dipercaya menjabat di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Sementara, untuk besaran gaji yang bakal diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Baca Juga:  25 Gerai Koperasi Desa di KBB Siap Operasi, BUMN Ikut Dukung Distribusi

Dari pasal tersebut maka besaran gaji pokok yang bakal diterima Raffi Ahmad yaitu Rp5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, maka Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pastikan THR PNS Cair, Jadwal Pencairan Dalam Proses Pengaturan

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan fasilitas lain.

Adapun fasilitas itu yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Baca Juga:  Dukungan Semakin Kuat, Relawan Iwan Bule Siap Jadikan Prabowo Subianto Presiden ke-8

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Prabowo Subianto Raffi Ahmad
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor

Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership

RS Premier Bintaro Gunakan Robotic Navigation untuk Bedah Tulang Belakang Lebih Presisi

Investasi Rp800 Miliar Pasar Baru Bandung Ditinjau Ulang, Pemkot Buka Opsi Investor Baru

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.