Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 22:00 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Kamis, 18 Juni 2026 21:50 WIB

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Kamis, 18 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
  • Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!
  • Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib
  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima Raffi Ahmad

By Aga GustianaSelasa, 22 Oktober 2024 12:53 WIB2 Mins Read
Raffi Ahmad saat mendampingi Prabowo kampanye di Lampung dan Bengkulu. (Foto: @zul_hasan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama sejumlah tokoh ternama. Ia dipercaya menjabat di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Sementara, untuk besaran gaji yang bakal diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Baca Juga:  Prabowo Jamin Harga Pangan Stabil Selama Ramadhan 2025

Dari pasal tersebut maka besaran gaji pokok yang bakal diterima Raffi Ahmad yaitu Rp5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, maka Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Dapat Hadiah Jam Mewah dari Presiden Prabowo Usai Kalahkan China

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan fasilitas lain.

Adapun fasilitas itu yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Baca Juga:  Temu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Prabowo Subianto Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.