Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bosan ke Tempat yang Itu-itu Saja? Coba 5 Wisata Bogor Anti-Mainstream Ini

Kamis, 29 Oktober 2026 03:00 WIB

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya

Kamis, 29 Oktober 2026 01:00 WIB

Kolaborasi Fiersa Besari dan Arei Hadirkan Cerita di Balik Ekspedisi Gunung Elbrus

Rabu, 28 Oktober 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Tempat yang Itu-itu Saja? Coba 5 Wisata Bogor Anti-Mainstream Ini
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya
  • Kolaborasi Fiersa Besari dan Arei Hadirkan Cerita di Balik Ekspedisi Gunung Elbrus
  • Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Semakin Kokoh di Puncak Grup E ACL Two
  • Dijuluki ‘Republik PKB’, Kabupaten Bandung Jadi Model Pemenangan PKB di Pemilu 2029
  • Hanya Pakaian Tertinggal di Tepi Sungai, Lansia Sumedang Ditemukan Meninggal di Cimanuk
  • Demo BEM se-Tasikmalaya Ricuh, Pagar DPRD Dijebol hingga Diseret ke Tengah Jalan
  • Dulu Dipuji Jadi Joki Karapan Kerbau, Kini Vebby Hananto Dihujat Gegara Polemik COP JRF
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Waketum MUI Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

By Putra JuangJumat, 27 Desember 2024 10:38 WIB1 Min Read
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. (Foto: Muhammadiyah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Anwar menilai, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 sangat tidak tepat. Sebab, dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat yang menurun.

“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” ucap Anwar, Kamis (26/12/2024).

Anwar memahami, kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR periode sebelumnya.

Baca Juga:  Live Streaming Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Tayang Dimana?

Namun menurutnya, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Baca Juga:  KPU Ingin Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024 Dipercepat, Nasib Cawapres Prabowo dan Ganjar Bagaimana?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MUI pajak Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya

Dijuluki ‘Republik PKB’, Kabupaten Bandung Jadi Model Pemenangan PKB di Pemilu 2029

Hanya Pakaian Tertinggal di Tepi Sungai, Lansia Sumedang Ditemukan Meninggal di Cimanuk

Demo BEM se-Tasikmalaya Ricuh, Pagar DPRD Dijebol hingga Diseret ke Tengah Jalan

Empat Kali Lolos dalam Dua Bulan, Kurir Sabu di Bandung Barat Akhirnya Tertangkap

Demo Mahasiswa di DPRD Jabar Saat Sumpah Pemuda, Soroti Karhutla hingga MBG

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Dikukuhkan di Depan Gubernur Lemhannas, Tatang Suherman Siap Gerakkan FWK Jabar
  • Peta Potensi Bencana November 2026: Puluhan Kecamatan di Jawa Barat Siaga Longsor dan Banjir Bandang
  • Berkas Kasus UU ITE Bambang Soeharto Hampir Rampung, Simalango Law Firm Soroti Langkah Tersangka Lapor Balik Saksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.