bukamata.id – Selama bertahun-tahun, APBD Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai salah satu anggaran daerah terbesar sekaligus relatif stabil di Indonesia.
Namun, memasuki pertengahan 2026, publik dikejutkan oleh kabar yang sulit dipercaya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat disebut mengalami defisit hingga Rp5,7 triliun.
Angka tersebut bukan sekadar statistik keuangan. Di baliknya tersimpan pertanyaan besar mengenai tata kelola fiskal, perencanaan anggaran, hingga keberlangsungan pembangunan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Bagaimana APBD yang semula disahkan dalam kondisi surplus justru berubah menjadi defisit triliunan rupiah hanya dalam waktu sekitar enam bulan? Apa penyebabnya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan yang paling penting, bagaimana jalan keluarnya?
Berawal dari APBD yang Disahkan dalam Kondisi Surplus
Ketika DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 20 November 2025, kondisi fiskal daerah sebenarnya terlihat cukup sehat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp30,11 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp29,82 triliun.
Artinya, APBD justru memiliki surplus sekitar Rp285,98 miliar.
Postur tersebut membuat publik beranggapan kondisi keuangan Jawa Barat berada dalam situasi aman.
Namun kenyataan di lapangan berubah sangat cepat.
DPRD Mengungkap Defisit Rp5,7 Triliun
Isu defisit pertama kali mencuat pada akhir Juni 2026 dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.
Sejumlah anggota Banggar menyampaikan bahwa APBD Jawa Barat mengalami tekanan fiskal yang sangat besar hingga mencapai Rp5,7 triliun.
Rapat bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Herman Suryatman, diharapkan mampu menjelaskan penyebab kondisi tersebut.
Namun, penjelasan yang ditunggu publik justru belum diperoleh.
Penyebab defisit disebut akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya, sehingga menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan APBD.
Gubernur Dedi Mulyadi Akhirnya Mengakui Defisit
Pengakuan resmi mengenai kondisi tersebut akhirnya muncul dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam pertemuan bersama Komisi V DPR RI di Gedung Pakuan pada awal Juli 2026, Dedi mengakui bahwa Jawa Barat memang mengalami defisit Rp5,7 triliun.
Dalam rekaman video yang kemudian beredar luas di media sosial salah satunya di akun TikTok jepitfyp berjudul “APBD Jabar Defisit 5,7 T Ini Penjelasan KDM”, Dedi menyampaikan bahwa kondisi riil keuangan daerah tidak sesuai dengan skema anggaran yang telah dirancang.
“Provinsi Jawa Barat hari ini mengalami defisit Rp5,7 triliun. Sebetulnya skema 31 triliun, tapi faktanya ada duitnya Rp27,5 triliun,” ujar Dedi.
“Sedangkan saya tukang belanja, belanja terus. Ya sudahlah, enggak apa-apa. Minus, minus. Daripada uang ada, karena kalau kita tidak dibelanjakan tahun ini, kita enggak bisa memprediksi 2028, harga lebih mahal lagi. Enggak apa-apa, lebih baik ngajuk dibayar tahun depan daripada nunggu-nunggu ke depan, berarti nanti ada perang lagi, semua naik lagi. Ya kan?,” kata Dedi Mulyadi.
Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi pertama dari kepala daerah mengenai kondisi fiskal Jawa Barat.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan munculnya defisit sebesar itu.
Mengapa APBD Bisa Berubah dari Surplus Menjadi Defisit?
Inilah pertanyaan terbesar yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Berdasarkan berbagai dokumen APBD, pembahasan DPRD, hingga analisis sejumlah pengamat, terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utama.
1. Dana Transfer dari Pemerintah Pusat Berkurang
Salah satu faktor terbesar berasal dari menurunnya dana transfer pemerintah pusat.
Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta tidak diterimanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada sejumlah sektor.
Penurunan transfer tersebut otomatis mempersempit ruang fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
2. Target Pendapatan Tidak Tercapai
Defisit juga diduga dipicu oleh realisasi pendapatan daerah yang tidak memenuhi target.
Dalam pengelolaan APBD, ketika penerimaan lebih rendah dari proyeksi sementara belanja tetap berjalan, tekanan fiskal tidak dapat dihindari.
3. Beban Gagal Bayar Tahun 2025
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah adanya kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 yang belum terselesaikan.
Pada awal 2026 terungkap bahwa Pemprov Jawa Barat memiliki kewajiban sekitar Rp621 miliar kepada kontraktor.
Dana tersebut akhirnya dibayarkan menggunakan APBD 2026.
Akibatnya, anggaran tahun berjalan harus menanggung beban yang seharusnya diselesaikan pada tahun sebelumnya.
4. Bertambahnya Beban Belanja
Selain kewajiban lama, pemerintah juga harus membiayai berbagai pengeluaran baru.
Di antaranya pembayaran gaji PPPK, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), THR ASN, hingga berbagai kompensasi lainnya.
Akumulasi belanja tersebut semakin mempersempit ruang fiskal daerah.
5. Rencana Pinjaman Rp2 Triliun
Pada Februari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan sempat berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Namun rencana tersebut batal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bagi sejumlah pengamat, munculnya rencana pinjaman ini menjadi sinyal bahwa kondisi kas daerah sebenarnya sudah mengalami tekanan sejak awal tahun.
Dampak Defisit Tidak Sekadar Soal Angka
Defisit APBD bukan berarti pemerintah daerah bangkrut.
Namun kondisi ini menjadi alarm serius karena berpotensi memengaruhi berbagai sektor.
Di antaranya:
- tertundanya proyek pembangunan,
- keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga,
- berkurangnya ruang fiskal,
- perlambatan investasi,
- hingga menurunnya kualitas pelayanan publik apabila tidak dikelola secara tepat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas.
Salah satunya adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang tetap dialokasikan sekitar Rp4,8 triliun.
Pengamat: Ada Persoalan dalam Tata Kelola Fiskal
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai perubahan APBD dari surplus menjadi defisit menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas tata kelola fiskal.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya perencanaan pendapatan yang kurang realistis, perubahan asumsi belanja yang tidak diantisipasi secara memadai, atau lemahnya pengendalian fiskal selama pelaksanaan APBD.
“Potensi defisit sebesar Rp5,7 triliun merupakan sinyal bahwa terdapat kelemahan dalam tata kelola fiskal daerah. Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan anggaran agar APBD benar-benar mencerminkan kondisi fiskal yang sesungguhnya,” ujarnya saat diubungi tim bukamata.id, Minggu (12/7/2026).
Kristian menilai tekanan fiskal tidak hanya dipicu oleh menurunnya pendapatan atau kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan menjadi faktor yang paling menentukan.
“Pemerintah harus mampu menyusun prioritas belanja secara disiplin, melakukan evaluasi secara berkala, dan memastikan setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pelayanan Publik Jangan Menjadi Korban
Kristian mengingatkan bahwa efisiensi anggaran sebaiknya tidak dilakukan pada sektor pelayanan dasar.
Menurutnya, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pembangunan infrastruktur dasar harus tetap diprioritaskan.
Sebaliknya, efisiensi dapat diarahkan pada belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, belanja operasional, hingga fasilitas pejabat.
Ia bahkan menilai penghasilan anggota DPRD serta anggaran penyediaan rumah dinas layak dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Reformasi Tata Kelola Menjadi Kunci
Dalam jangka panjang, Kristian mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan reformasi birokrasi melalui pendekatan Reinventing Government dan New Public Management.
Menurutnya, pemerintah harus lebih ramping, adaptif, berbasis digital, dan mengutamakan hasil nyata bagi masyarakat.
Pengawasan APBD juga perlu bergeser dari sekadar mengejar tingginya serapan anggaran menjadi pengawasan berbasis kinerja.
“Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari habisnya anggaran, tetapi dari dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Transparansi Menjadi Kunci Memulihkan Kepercayaan Publik
Perbedaan angka defisit yang muncul Rp5,7 triliun menurut pembahasan DPRD dan sekitar Rp4,3 triliun berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, menunjukkan perlunya penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik.
Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab, kondisi riil APBD, serta langkah-langkah pemulihan yang akan ditempuh pemerintah.
Di tengah tekanan fiskal yang terjadi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), rasionalisasi belanja, transparansi pengelolaan anggaran, serta penguatan akuntabilitas menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.
Defisit APBD Jawa Barat bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan, efektivitas kebijakan fiskal, dan komitmen pemerintah dalam menjaga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









