bukamata.id – Masyarakat Kota Cimahi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan penipuan digital dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaku memanfaatkan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi untuk meminta data pribadi warga yang berpotensi disalahgunakan.
Kasus tersebut menjadi perhatian Disdukcapil Kota Cimahi setelah sejumlah warga melaporkan adanya telepon maupun pesan WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku sebagai petugas resmi.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, memastikan pihaknya tidak pernah melakukan panggilan secara acak kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD dengan meminta data pribadi.
“Masyarakat banyak yang melaporkan telah dihubungi lewat telepon atau WA oleh pihak yang mengaku petugas Disdukcapil, intinya mau mengaktifkan IKD namun menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Saya pastikan hal itu tidak dilakukan oleh petugas resmi, melainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tri.
Menurutnya, warga yang menghubungi Disdukcapil Cimahi umumnya ingin memastikan kebenaran informasi yang mereka terima sebelum memberikan data apa pun.
“Masyarakat yang menghubungi Disdukcapil pada umumnya melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah komunikasi yang mereka terima berasal dari petugas resmi Disdukcapil atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, Disdukcapil hanya melakukan komunikasi kepada warga yang sebelumnya telah mengajukan layanan tertentu dan sifatnya sebatas konfirmasi, bukan meminta data rahasia.
Modus Penipuan Aktivasi IKD yang Harus Diwaspadai
Tri menjelaskan, modus penipuan aktivasi IKD dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, SMS, hingga media sosial.
Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan untuk proses aktivasi IKD. Mereka kemudian menyampaikan informasi palsu bahwa data kependudukan warga harus segera diperbarui agar tidak mengalami pemblokiran atau penonaktifan.
Dalam prosesnya, korban diarahkan untuk memberikan sejumlah informasi pribadi, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Tanggal lahir
- PIN
- Password
- Kode OTP yang dikirim melalui SMS
Padahal, data tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun.
“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi di luar aplikasi resmi pemerintah hingga berujung dana di rekening terkuras,” jelas Tri.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses aktivasi IKD.
Disdukcapil mengingatkan masyarakat bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas pemerintah.
Aktivasi IKD Tidak Dipungut Biaya
Tri menegaskan bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan melalui layanan resmi Disdukcapil dan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat mendatangi sejumlah lokasi layanan resmi, seperti:
- Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi
- Kantor kecamatan
- Kantor kelurahan
Selain itu, Disdukcapil Kota Cimahi juga terus menjalankan program jemput bola dan sosialisasi langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara aktivasi IKD yang benar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada apabila menerima telepon, SMS, WhatsApp, maupun pesan melalui media sosial yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terlebih jika disertai permintaan data pribadi, PIN, kode OTP, maupun sejumlah uang,” ujar Tri.
Disdukcapil Cimahi Perkuat Sosialisasi Cegah Penipuan Digital
Untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban, Disdukcapil Kota Cimahi memperkuat edukasi melalui berbagai kanal informasi.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi, laman pemerintah daerah, pelayanan tatap muka, hingga penyebaran informasi melalui jaringan kecamatan, kelurahan, dan Ketua RW.
Disdukcapil Kota Cimahi juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh kecamatan, kelurahan, serta Ketua RW agar ikut menyampaikan informasi mengenai bahaya penipuan bermodus aktivasi IKD.
“Kami menyampaikan surat resmi kepada seluruh kecamatan, kelurahan, dan para Ketua RW di Kota Cimahi agar turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD,” kata Tri.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan administrasi kependudukan yang benar serta mampu membedakan komunikasi resmi dan modus penipuan.
Lindungi Data Pribadi dari Kejahatan Digital
Disdukcapil Kota Cimahi juga terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait keamanan pengelolaan data kependudukan.
Tri mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum memberikan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
“Kami juga terus menjaga keamanan pengelolaan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan data pribadi. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










