bukamata.id – Langkah panjang Ridwan Kamil untuk meresmikan status pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach, akhirnya menemui titik terang. Melalui putusan resmi dari Pengadilan Agama (PA) Bandung, mantan Gubernur Jawa Barat ini kini memiliki legalitas penuh sebagai orang tua Arkana di mata hukum.
Proses hukum ini tercatat dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Sebelumnya, Ridwan Kamil juga sempat menyambangi PA Bandung pada pekan lalu untuk menghadiri persidangan guna menyelesaikan administrasi permohonannya tersebut.
Kini, melalui penetapan hakim yang keluar pada Rabu (15/7/2026), permohonan tersebut resmi dikabulkan. Isi penetapan di laman SIPP PA Bandung menegaskan keberhasilan pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut:
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” bunyi penetapan tersebut.
Lebih lanjut, dokumen hukum itu merinci status hubungan anak dan orang tua yang baru disahkan:
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi poin dalam salinan penetapan.
Langkah Administrasi Selanjutnya
Setelah penetapan ini diketok palu, Ridwan Kamil diminta untuk segera menuntaskan proses administratif di instansi terkait. Hakim memberikan instruksi agar salinan putusan ini dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Langkah ini diperlukan agar status Arkana tercatat secara sah dalam dokumen negara. Sesuai dengan instruksi hakim:
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” pungkas isi penetapan tersebut.
Dengan terbitnya penetapan ini, maka seluruh proses legalitas Arkana Aidan Misbach sebagai bagian dari keluarga Ridwan Kamil telah sah secara hukum dan siap untuk dicatatkan dalam akta kelahiran resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










