Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik Jika Belum Cair! Ini Alasan Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Bertahap, Cek Nama Anda Sekarang

Kamis, 23 Juli 2026 05:00 WIB

Instagram Bikin Geger! Fitur AI yang Bisa Pakai Foto Pengguna Resmi Dimatikan Meta, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Siapa Saja yang Berhak Terima?

Kamis, 23 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Panik Jika Belum Cair! Ini Alasan Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Bertahap, Cek Nama Anda Sekarang
  • Instagram Bikin Geger! Fitur AI yang Bisa Pakai Foto Pengguna Resmi Dimatikan Meta, Ini Alasannya
  • Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Siapa Saja yang Berhak Terima?
  • Peluang Emas Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini Rabu 23 Juli 2026, Cek Tautan Resmi di Sini!
  • Klaim Segera! Deretan Kode Redeem FF Terbaru 23 Juli 2026 untuk Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik Gratis
  • Wajib Tahu! Perbedaan SIGNAL, SAMBARA, dan KiosK Samsat yang Bisa Mengubah Proses Pajak Kendaraan
  • Keyboard Masa Depan? Codex Micro Buatan OpenAI Bisa Atur AI, Debugging, hingga Coding Lebih Cepat
  • Bikin Bobotoh Tak Sabar! Begini Cerita Berguinho Meyakinkan Mariano Peralta Gabung Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital, Mudah dan Praktis!

By Putra JuangSabtu, 11 Januari 2025 13:45 WIB2 Mins Read
Identitas Kependudukan Digital. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tahukah kamu bahwa sekarang bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja?

Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Identitas Kependudukan Digital IKD KTP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik Jika Belum Cair! Ini Alasan Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Bertahap, Cek Nama Anda Sekarang

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Siapa Saja yang Berhak Terima?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH Tahap 3 dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerima Tanpa Datang ke Kantor

Heboh Aksi Pamer Liburan Mewah hingga Timbun BBM, Anak Pejabat Gayo Lues Tuai Sorotan

Resmi! Cek Bansos Kini Bisa Lewat Portal Perlinsos, Ini Panduan Lengkapnya

Kepala BGN Sudaryono Akui Ada Masalah Tata Kelola Program MBG, Siap Dukung Penegakan Hukum

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
  • Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.