bukamata.id – Gaji pensiunan PNS Januari 2026 dipastikan cair tepat waktu pada 1 Januari 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru.
Kepastian ini memberikan kejelasan bagi para pensiunan aparatur sipil negara yang rutin menerima hak pensiun setiap awal bulan.
Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen maupun mengurus administrasi tambahan karena seluruh proses telah terintegrasi secara digital.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026
Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS tidak mengalami perubahan. Pembayaran tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk Januari 2026 yang jatuh pada hari libur nasional.
Sistem pembayaran pensiun yang telah terintegrasi memungkinkan pencairan tetap berjalan otomatis tanpa penundaan atau percepatan. Dengan mekanisme ini, gaji pensiunan PNS tetap masuk ke rekening tepat waktu meski tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur.
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026?
Hingga akhir Desember 2025, belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran pensiun yang diterima pada Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Penyesuaian terakhir gaji pensiunan PNS adalah kenaikan sekitar 12 persen yang mulai berlaku pada 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan hingga kini masih menjadi dasar pembayaran pensiun.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir. Berikut kisaran pensiun pokok bulanan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran tahun 2025 hingga 2026:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dasar Hukum Pembayaran Gaji Pensiunan PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi dasar hukum resmi pembayaran gaji pensiunan PNS. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir yang tercatat saat pensiun.
Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 tetap mengacu pada peraturan tersebut.
Dengan kepastian pencairan pada 1 Januari 2026, gaji pensiunan PNS tetap diterima tepat waktu meskipun hari libur. Namun hingga kini, belum ada kenaikan baru, sehingga besaran pensiun masih mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










