bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis sore (4/9/2025).
Sebelum penetapan ini, Nadiem telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6), berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, ia kembali dipanggil pada Selasa (15/7) dan diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga dirinya dimintai keterangan.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem untuk enam bulan ke depan.
Dari Startup Sukses ke Kursi Menteri
Nama Nadiem Makarim sudah lama dikenal publik, jauh sebelum masuk kabinet. Ia merupakan salah satu pendiri Gojek, perusahaan teknologi yang berdiri pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran. Gojek kemudian menjelma menjadi raksasa layanan transportasi dan on-demand di Asia Tenggara.
Kesuksesan itu mengantarkan Nadiem ke panggung nasional. Pada 2019, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada 23 Oktober 2019, menggantikan Muhadjir Effendi.
Perjalanan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat negara, Nadiem rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada awal menjabat, ia tercatat memiliki harta senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Sebagian besar asetnya berbentuk surat berharga mencapai Rp1,25 triliun.
Tiga tahun kemudian, pada 2022, nilai hartanya melonjak hingga Rp4,87 triliun. Peningkatan signifikan tersebut dipicu oleh kepemilikan surat berharga yang melejit menjadi Rp5,66 triliun seiring IPO PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan prospektus IPO, Nadiem tercatat memiliki 522.053.000 saham atau sekitar 20,5%.
Namun, laporan terakhir per 31 Oktober 2024 menunjukkan kekayaannya menyusut drastis menjadi Rp600,64 miliar. Penurunan itu berkaitan dengan turunnya nilai surat berharga yang tersisa Rp926,09 miliar, sementara utangnya mencapai Rp466,23 miliar. Ia juga tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar serta dua kendaraan dengan total Rp2,25 miliar.
Dari Harapan Besar ke Deretan Kontroversi
Penunjukan Nadiem ke kursi menteri pada awalnya disambut penuh harapan. Media internasional seperti Bloomberg, Channel News Asia, Tech in Asia, hingga Reuters menyoroti kehadiran sosok muda dengan rekam jejak inovatif di dunia digital.
“Mantan CEO Gojek diharapkan akan menghasilkan terobosan signifikan dalam program pendidikan Indonesia,” tulis salah satu media asing kala itu.
Namun, perjalanan Nadiem di dunia birokrasi tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kebijakannya justru menuai kontroversi. Salah satunya adalah penerbitan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang sempat menghapus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan itu memicu penolakan luas karena dianggap menyalahi semangat pendidikan nasional.
Selain itu, muncul pula polemik terkait penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), ketentuan pramuka yang tidak lagi wajib, hingga SKB 3 Menteri mengenai seragam sekolah. Setiap kebijakan tersebut menjadi perdebatan publik yang memengaruhi citra Nadiem sebagai pembaharu.
Harapan yang Pudar
Kini, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook semakin menambah catatan kelam perjalanan Nadiem di pemerintahan. Sosok yang semula dipandang sebagai simbol inovasi pendidikan berbasis teknologi, kini harus menghadapi tuduhan serius yang mencoreng reputasinya.
Banyak pihak pun mempertanyakan, apakah mimpi membawa terobosan digital untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia akan berakhir sia-sia di tengah kasus hukum yang menjeratnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











