Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Link Video ‘Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor’ Ramai Dicari Warganet Ramadan 2026

Rabu, 4 Maret 2026 11:30 WIB

Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!

Rabu, 4 Maret 2026 11:00 WIB

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Rabu, 4 Maret 2026 10:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Link Video ‘Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor’ Ramai Dicari Warganet Ramadan 2026
  • Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!
  • Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat
  • Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari
  • Kapan Nuzulul Quran 2026? Intip Jadwal, Sejarah, dan Rahasia Keutamaan Malam Turunnya Al-Qur’an
  • Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!
  • Siap-siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Intip Bocoran Komponen yang Bakal Masuk Rekening
  • Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 4 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jelang Natal, Bawaslu Ingatkan Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

By SusanaKamis, 21 Desember 2023 21:46 WIB1 Min Read
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Setkab.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang perayaan Natal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.

Tidak hanya bagi capres dan cawapres, Bawaslu juga mengingatkan bagi para peserta Pemilu lainnya yakni, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2023).

“Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu,” ujar Lolly, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:  Cak Imin Imbau Warga Bali Tidak Terhasut Fitnah ‘Anies Intoleran’

Untuk diketahui, sanksi pidana pemilu jika melakukan kampanye di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebelumnya, beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar.

Baca Juga:  Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Janjikan Kemudahan KPR

Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu kampanye Natal rumah ibadah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari

Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!

Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an

Segera Cek! Besaran THR ASN 2026, Golongan IV Bisa Dapat Rp7,8 Juta

Jangan Terlewat! Jadwal Imsak Bandung Raya 4 Maret 2026

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.