bukamata.id – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Kepala Desa (Kades) terlibat kampanye.
Kemungkinan tersebut berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, dimana pelanggaran pemilu kerap terjadi di Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut pelanggaran tersebut berdasar pada pengalaman Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2014, 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
“Di beberapa pengalaman Pemilu ke Pemilu itu biasanya yang sering masuk dan inkrah itu adalah keterlibatan Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa yang ikut serta dalam kampanye atay membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu sebelumnya,” beber Kahpiana, pada Rabu (22/11/2023).
Menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihaknya mengungkapkan tak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari keterlibatan ASN, Kades dalam kampanye bisa terjadi lagi.
“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak, kami berharap perangkat Desa, Kepala Desa untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Padahal, ada sanksi yang berat bagi ASN atau Kades yang terlibat dalam praktek kampanye.
“Ada pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan, denda, dan pencopotan secara tidak hormat,” bebernya.
Selain itu, Kahpiana pun memebenarkan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Bandung pada tahun 2022 menduduki posisi ketiga Nasional.
“Itu tahapan kontestasi. Kita di Jabar kontestasi itu nomer 2 kalau tidak salah, jadi antar peserta Pemilu itu yang menjadi kerawanannya di situ, kontestasi itu bisa jadi di Tim Pelaksana yang memperebutkan masyarakat untuk memilih tempat dan wilayah basis masing-masing,” jelasnya.
Menjelang masa kampanye yang jatuh pada 28 November mendatang, pihaknya meminta para peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar segera mendaftarkan Tim Pelaksana, Rekening Dana Kampanye, dan media sosial ke KPU untuk menjadi subyek hukum saat pelaksanaan kampanye.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











