bukamata.id – Kabar kenaikan gaji ASN kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang bertujuan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan APBN 2025.
Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, disebutkan terdapat 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi fokus pemerintah, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat (quick wins), salah satunya adalah kenaikan gaji ASN.
Kenaikan gaji ini menyasar ASN, TNI, POLRI, guru, dosen, dan perangkat daerah, dengan besaran disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan POLRI 2025
- Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
- Golongan III: naik sebesar 10 persen
- Golongan IV: naik paling tinggi hingga 12 persen
Selain itu, TNI dan POLRI akan menerima penyesuaian gaji yang serupa dengan ASN, sesuai dengan golongan masing-masing.
Perpres ini juga mendorong peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, dengan tujuan menciptakan sistem gaji yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh aparatur negara.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, TNI, serta POLRI dalam melayani masyarakat secara lebih optimal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











