bukamata.id – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025.
Tenggat yang semula berakhir pada 30 Januari 2026 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Alasan Perpanjangan Aktivasi Rekening
Perpanjangan waktu dilakukan karena masih banyak guru penerima manfaat yang belum mengaktifkan rekening.
Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Sementara itu, untuk program BSU, dari total 253.387 pendidik penerima, tercatat 45.050 orang belum mengaktifkan rekening penyaluran.
Besaran dan Sasaran Bantuan Insentif Guru
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000, dibayarkan satu kali (lumpsum). Program ini menyasar guru formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata aktif dalam Dapodik
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri
Ketentuan BSU untuk Pendidik PAUD Nonformal
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 diberikan kepada pendidik PAUD Nonformal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis.
Syarat penerima BSU antara lain:
- Bukan ASN
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima Bantuan Insentif maupun bantuan sejenis dari Kemendikdasmen
- Tidak menerima bantuan sosial Kemensos (PKH, KKS, dan sejenisnya)
- Tidak menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Terdata di Dapodik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU
Pendidik dapat mengecek status penerimaan Bantuan Insentif maupun BSU melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima, pendidik wajib:
- Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan
- Mengecek Nomor SK dan nomor rekening
- Menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan SK fisik (hardcopy)
- Melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP dan NPWP asli
- Print out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari Ketua Yayasan (bagi kepala sekolah)
- SPTJM yang telah diisi
Dengan perpanjangan ini, Puslapdik berharap seluruh guru dan pendidik penerima manfaat dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











