bukamata.id – Masa pensiun bukan berarti berhenti bekerja dan berdiam diri hingga akhir hayat. Justru, masa pensiun dapat menjadi waktu terbaik untuk mewujudkan impian yang sempat tertunda.
Setelah tidak lagi terikat secara formal dengan institusi, para pensiunan memiliki kebebasan untuk memulai bisnis baru, tetap aktif secara mental dan fisik, serta menjalin relasi sosial yang lebih luas.
Salah satu contoh inspiratif datang dari Kolonel Sanders, yang menemukan resep ayam goreng legendaris dan mendirikan waralaba KFC di usia senja. Kisah ini menjadi bukti bahwa masa pensiun bukanlah akhir perjalanan hidup, melainkan awal dari babak baru yang lebih damai dan bermakna.
Regulasi Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pensiunan tetap berhak menerima sejumlah komponen gaji, termasuk tunjangan pangan yang biasa disebut tunjangan beras.
Sementara itu, uang makan hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
“Uang makan bagi pegawai ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, pensiunan tidak lagi menerima uang makan, tetapi mereka tetap mendapatkan tunjangan beras setiap bulan sebagai bagian dari hak kesejahteraan.
Besaran Tunjangan Beras Pensiunan PNS 2025
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kilogram beras per orang setiap bulan. Berdasarkan ketentuan terbaru, besaran tunjangan beras bagi PNS dan pensiunan adalah sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara Rp7.242 per kilogram).
Nominal ini dapat disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji pensiun, maksimal untuk empat orang, terdiri dari pensiunan, pasangan, dan dua anak.
Sebagai contoh:
Jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka total tunjangan beras pensiun mencapai Rp289.680 per bulan.
Meskipun demikian, banyak pensiunan berharap ada penyesuaian harga beras karena nilai yang digunakan dalam perhitungan masih lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini.
Jadwal Pencairan Tunjangan Beras Pensiunan
Pencairan tunjangan beras pensiunan PNS dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 1. Proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau Kantor Pos, tergantung metode pembayaran masing-masing penerima.
Pengecekan berkala sangat disarankan untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan data.
Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Beras Pensiun
Tunjangan beras bagi pensiunan diatur secara jelas dalam:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2015, dan
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap PNS maupun pensiunan berhak menerima tunjangan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau beras, tergantung mekanisme yang berlaku di lembaga terkait.
Masa pensiun adalah waktu untuk tetap produktif dan menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Dukungan pemerintah melalui kebijakan tunjangan beras pensiunan PNS 2025 menjadi bentuk perhatian agar para purna abdi negara tetap sejahtera di masa tuanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










