bukamata.id – Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 banyak dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Program ini menjadi harapan bagi jutaan karyawan untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup.
Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung kesejahteraan para pekerja.
Melalui program ini, penerima akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Apakah BSU akan Cair Lagi pada Oktober 2025?
Hingga pertengahan Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis pengumuman resmi mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, BSU Oktober 2025 belum dipastikan cair.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kepastian apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan lagi pada Oktober, November, atau Desember 2025, disarankan menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker.
Instansi ini merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja.
Aturan dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis bagi sebagian penerima.
Mengutip laman resmi BSU Kemnaker, bantuan senilai Rp600.000 tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sementara untuk wilayah Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Sambil menunggu informasi resmi mengenai pencairan BSU Oktober 2025, pekerja sebaiknya memahami kembali syarat penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pencairan BSU Oktober 2025 hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah. Pekerja diimbau tetap memantau pengumuman resmi dari Kemnaker melalui kanal informasi resmi, agar tidak terjebak oleh kabar palsu terkait bantuan ini.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










