bukamata.id – Menjelang pergantian tahun, perhatian masyarakat kembali tertuju pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pekerja berharap ada pencairan lanjutan pada November 2025 setelah sebelumnya bantuan tersebut diberikan di pertengahan tahun. Namun, apakah benar ada tahap kedua?
Pemerintah Pastikan Tidak Ada BSU Tahap II
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November 2025. Bantuan subsidi upah hanya disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025, dan hingga saat ini belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan BSU tahap kedua di akhir tahun tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan maupun menyiapkan anggaran tambahan untuk memperpanjang program.
“Sampai saat ini belum ada arahan ataupun kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, informasi tentang pencairan ulang yang beredar di masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan demikian, BSU senilai Rp600.000 hanya diberikan satu kali pada tahun anggaran 2025, yaitu bagi pekerja yang memenuhi syarat dan menerima bantuan di pertengahan tahun.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BLT.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Apabila penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.
Mekanisme dan Besaran Bantuan
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
Dana tersebut disalurkan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Proses pencairan terakhir dilakukan hingga 12 Agustus 2025, menandai selesainya program BSU tahun ini.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BSU atau untuk memantau bila program dibuka kembali, masyarakat bisa memeriksa melalui dua saluran resmi berikut:
- Website Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi data profil
- Buka menu Bantuan Subsidi Upah untuk melihat status penerimaan
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cari Data untuk mengetahui status penerimaan BSU
Kesimpulan
Sampai awal November 2025, tidak ada rencana pemerintah untuk menyalurkan BSU tahap lanjutan. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial, dan sebaiknya selalu memverifikasi berita melalui situs Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU tahun 2025 telah selesai disalurkan, dan kemungkinan pencairan berikutnya baru akan dipertimbangkan setelah evaluasi program serta keputusan baru dari pemerintah pusat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








