bukamata.id – Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian para pekerja kembali tertuju pada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.
Harapan semakin besar setelah pemerintah memberi sinyal positif mengenai kelanjutan program bantuan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program subsidi upah tetap akan disalurkan pada semester kedua tahun ini.
Diketahui, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU berikutnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa program BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban para pekerja sekaligus mencegah risiko PHK massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Menurut laporan, penyaluran BSU Oktober 2025 akan tetap memprioritaskan tenaga pendidik non-PNS, termasuk mereka yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar dari kabar palsu atau tautan penipuan.
Alasan BSU Rp600.000 Bulan Oktober 2025 Belum Cair
Hingga awal Oktober 2025, tanggal resmi pencairan BSU belum dirilis secara publik. Pemerintah masih melakukan verifikasi data calon penerima sebelum menyalurkan bantuan secara bertahap.
Oleh sebab itu, pekerja diimbau untuk rutin mengecek informasi terbaru melalui laman resmi kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Daftar BSU Rp600.000 Bulan Oktober 2025
Jika skemanya sama seperti sebelumnya, syarat utama penerima BSU Rp600.000 adalah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diketahui:
- Pastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan usaha) melalui kanal fisik atau daring yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. - Perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja.
Pemberi kerja wajib menyerahkan data pekerja meliputi nama, jumlah, dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Khusus pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, perlu melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Pekerja yang sudah terdaftar bisa memantau status kepesertaan dan pencairan BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Minta Waspadai Hoaks
Pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.
Semua informasi resmi terkait jadwal, daftar penerima, dan mekanisme penyaluran hanya diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











