Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Garena Free Fire

Daftar Kode Redeem FF Terbaru Kamis 2 April 2026: Ada Skin SG2, Bundle Langka, dan Diamond Gratis

Kamis, 2 April 2026 06:00 WIB

Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Kamis, 2 April 2026 04:00 WIB
Bobotoh

Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!

Kamis, 2 April 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Kode Redeem FF Terbaru Kamis 2 April 2026: Ada Skin SG2, Bundle Langka, dan Diamond Gratis
  • Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
  • Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Semen Padang Siap Jegal Persib! Simak Jadwal Lengkap dan Update Klasemen Super League 2026
  • Bojan Hodak Blak-blakan! Persib Hadapi Laga Neraka Lawan Semen Padang
  • Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung
  • Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kampanye 2024 Dimulai, Berikut Mekanisme dan Larangannya

By Putri Mutia RahmanSelasa, 28 November 2023 13:38 WIB2 Mins Read
Capres Cawapres 2024. (YouTube KPU RI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Kampanye resmi dimulai pada hari ini tepatnya Selasa (28/11/23) dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mengetahui mekanisme kampanye, berikut aturan dan larangan kampanye 2024. 

Materi Kampanye 2024

Menurut Pasal 274 UU Pemilu, pelaksanaan kampanye harus memiliki sejumlah materi yang terdiri dari:

  • visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
  • visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  • visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Baca Juga:  Nyoblos Perdana Sebagai Pj Gubernur Jabar, Bey akan Gunakan Hak Pilihnya di Jalan Garut Bandung

Metode Kampanye 2024

Dalam Pasal 275 UU Pemilu ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:  Kemenkumham Jabar Pastikan 20 Ribu Napi Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

Larangan Kampanye 2024

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
  • Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
  • Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga:  Kelelahan saat Bertugas, Satu Anggota KPPS Bandung Barat Meninggal Dunia

Sanksi Pelanggaran Kampanye 2024

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Kampanye 2024 Kampanye 2024 Larangan kampanye 2024 Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Heboh Mangga Mini Thailand, Hartono Soekwanto Ungkap Peluang Besar untuk Petani Jabar

Kasus Suap Ade Kuswara, Rumah Ono Surono Disatroni Penyidik KPK

Menunggu Janji yang Tak Kunjung Datang, Saparudin Bertahan di Rumah Rapuh Bersama 12 Jiwa

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.