bukamata.id– Kampanye resmi dimulai pada hari ini tepatnya Selasa (28/11/23) dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk mengetahui mekanisme kampanye, berikut aturan dan larangan kampanye 2024.
Materi Kampanye 2024
Menurut Pasal 274 UU Pemilu, pelaksanaan kampanye harus memiliki sejumlah materi yang terdiri dari:
- visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
- visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Metode Kampanye 2024
Dalam Pasal 275 UU Pemilu ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan Kampanye 2024
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
- Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
- Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Sanksi Pelanggaran Kampanye 2024
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











