bukamata.id – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tidak ada tanda kekerasan maupun upaya melawan hukum yang mengarah pada tindak kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan setelah tidak menemukan adanya peristiwa pidana.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga kami melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah Saudari LL,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penyebab Kematian: Kehabisan Napas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Lula Lahfah dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan napas. Polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban.
“Kondisi Saudari LL meninggal dunia karena kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan,” jelas Iskandarsyah.
Autopsi Tidak Dilakukan atas Permintaan Keluarga
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah bukti serta meminta keterangan dari para saksi. Namun, autopsi terhadap jenazah tidak dilakukan karena adanya permintaan langsung dari pihak keluarga.
“Autopsi tidak dilaksanakan atas permintaan keluarga, dalam hal ini orang tua Saudari LL. Kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Iskandarsyah menegaskan, berdasarkan seluruh fakta dan hasil pemeriksaan yang ada, kepolisian meyakini tidak terdapat unsur kekerasan maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan tidak ada unsur pidana,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







