Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gas Pol Skuadmu! Tukar Kode Redeem FF Terbaru 5 Juni 2026, Siap-Siap Kebagian Skin Epik Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 06:00 WIB

Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti

Jumat, 5 Juni 2026 05:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gas Pol Skuadmu! Tukar Kode Redeem FF Terbaru 5 Juni 2026, Siap-Siap Kebagian Skin Epik Gratis
  • Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti
  • BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026
  • Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya
  • Banjir Pemain Gratis! Klaim Kode Redeem FC Mobile Besok Jumat 5 Juni 2026, Ambil Paket Card Premium
  • Klaim Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Jumat 5 Juni 2026, Ada Skin Senjata Langka
  • Ogah Cuma Numpang Lewat di Asia, Manajemen Persib Beberkan Rencana Besar di Musim Depan
  • Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 5 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mengapa Pengguna Gas ‘Whip Pink’ Belum Bisa Dijerat Hukum? Begini Kata Polisi

By Aga GustianaSabtu, 7 Februari 2026 16:32 WIB3 Mins Read
Whip Pink. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Fenomena penggunaan Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer dengan sebutan gas “whip pink” belakangan menyita perhatian publik. Meski penggunaan zat ini di luar medis dinilai mengkhawatirkan, aparat kepolisian mengakui adanya kekosongan regulasi yang membuat penindakan hukum belum bisa dilakukan secara represif.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum tersedia payung hukum spesifik yang mengatur penggunaan gas tersebut di kalangan masyarakat umum. Alhasil, pendekatan yang diambil pihak berwajib saat ini lebih condong pada langkah preventif.

“Kan kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum (gas N2O) belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi,” ujar Budi, dikutip Sabtu (7/2/2026).

​Prioritas Edukasi Ketimbang Penertiban

​Di tengah maraknya diskusi mengenai gas ini, kepolisian meluruskan bahwa tindakan mereka saat ini bukan dalam rangka razia atau penangkapan, melainkan penyadaran publik. Budi menekankan pentingnya membedakan antara penegakan hukum dengan upaya pencegahan.

Baca Juga:  Buntut Kasus Salah Tangkap, Empat Polisi Polres Sukabumi Dibebastugaskan

​”Bukan penertiban, tapi edukasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O. Bukan yang tadi disampaikan itu merek (whip pink),” jelasnya.

​Peringatan keras justru datang dari sisi medis. Budi mengingatkan bahwa N2O sejatinya adalah zat kimia yang peruntukannya sangat terbatas pada dunia kesehatan. Penggunaan tanpa supervisi tenaga ahli bukan hanya berbahaya, tapi bisa mengancam nyawa.

“Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis,” tegas Budi, seraya menambahkan, “Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi.”

​Menjawab Isu Viral Reza Arap

​Publik sempat dihebohkan dengan kemunculan tabung yang diduga berisi gas whip pink dalam sebuah vlog milik YouTuber Reza Arap—kekasih mendiang Lula Lahfah—yang kini videonya telah dihapus. Banyak pihak mempertanyakan mengapa polisi tidak segera bertindak atas temuan visual tersebut.

Baca Juga:  Polisi Siagakan 110 Personel di Pasteur, Imbau Bobotoh Tertib saat Pawai Persib

​Menanggapi hal ini, Budi memberikan penjelasan rasional terkait batasan wewenang polisi. Tanpa dasar hukum yang menyatakan benda itu ilegal, polisi tidak bisa sembarangan memanggil seseorang hanya karena sebuah unggahan.

“Soal itu (video Reza Arap), kami tanya, makanya saya kembalikan lagi. Aturan hukumnya sudah ada belum?” tanya Budi retoris.

​Ia menekankan bahwa sebuah foto atau video baru bisa menjadi dasar penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran undang-undang yang jelas di dalamnya.

​”Begini ya perlu ditegaskan, makanya kami sampaikan. Kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya?” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

​Menunggu Payung Hukum

​Polda Metro Jaya memastikan akan bertindak tegas jika nantinya regulasi pemerintah telah menetapkan N2O sebagai zat terlarang atau dibatasi ketat di luar medis, baik melalui Undang-Undang Kesehatan maupun Narkotika.

“Termasuk apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap itu, sudah diatur regulasi dalam ketentuan, apakah undang-undang kesehatan, apakah dalam itu narkotika, psikotropika, berarti Polri harus melakukan tindakan,” ungkap Budi.

​Namun, selama aturan main tersebut belum disahkan, polisi akan menahan diri dari tindakan hukum yang bersifat memaksa (“estafet”) dan terus menggencarkan imbauan keselamatan.

“Tetapi apabila itu belum ada regulasi hukum, dasar hukum, Polri tidak akan melakukan suatu langkah yang estafet, tetapi lebih kepada pendekatan untuk memberikan imbauan, tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lula Lahfah polisi Reza Arap Whip Pink
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.