Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sudirman Street Food

Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 01:00 WIB

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!

By Aga GustianaSenin, 22 Juni 2026 20:28 WIB3 Mins Read
Padam Listrik
Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang mati lampu yang berulang kali melumpuhkan wilayah Bandung Raya akhirnya berbuntut panjang. Gerah karena aktivitas harian dan roda ekonomi mereka diacak-acak oleh pemadaman sepihak, sejumlah warga memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan resmi terhadap PT PLN (Persero).

Aksi nekat ini dimotori langsung oleh Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara. Menariknya, nilai tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan tergolong unik dan bernada sindiran tajam, yakni hanya sebesar dua ribu rupiah saja.

“Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN, sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran untuk PLN akibat adanya pemutusan listrik ini,” tegas Firman kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, 11 Lokasi di Jawa Barat Disiapkan Jadi Titik Rukyatul Hilal

Konsumen Punya Taji: Tempuh Jalur BPSK Kabupaten Bandung

Gugatan ini bukan sekadar gertakan sambal di media sosial. Firman memanfaatkan instrumen hukum resmi negara yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyeret perusahaan setrum milik negara tersebut.

“Jadi hari ini saya akan menggugat, bukan melaporkan. Menggugat PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat ini termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik. Konsumen yang dirugikan itu bisa menggugat ke BPSK atau ke pengadilan,” papar pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.

Firman yang berdomisili di area Kabupaten Bandung mengaku ikut menjadi korban langsung dari buruknya manajemen beban listrik belakangan ini.

Baca Juga:  Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan

Tamparan Bagi PLN: Pengumuman Mati Lampu Bukan Berarti Bebas dari Hukum!

Menurut Firman, pasokan listrik di era digital saat ini sudah bergeser menjadi kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang menggantungkan dapurnya pada kestabilan daya.

“Karena listrik itu bisa dianggap kebutuhan pokok, apalagi oleh pelaku usaha. Diantaranya industri rumahan, toko akuarium, terus usaha online yang harus menggunakan Wi-Fi. Nah, ketika misalnya masyarakat diam saja, ini mungkin dianggapnya menerima saja,” cetusnya.

Proses pendaftaran gugatan sebetulnya sudah dibawa ke meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Meski sempat terganjal urusan kelengkapan administrasi, Firman memastikan diri akan kembali mendatangi kantor BPSK pada Rabu (24/6/2026) demi merampungkan berkas perkara.

Baca Juga:  KPU Jabar Targetkan Surat Suara Pilgub Dicetak 4,5 Juta Perhari

Di akhir penjelasannya, akademisi hukum ini memberikan catatan menohok bagi manajemen PLN. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara menjamin hak rakyat untuk mendapat pasokan daya yang stabil dan bermutu. PLN tidak bisa menggunakan dalih “sudah membuat pengumuman” untuk lari dari tanggung jawab ganti rugi.

“Kalau pengumuman pemadaman saja tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Pengumuman tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Dengan kata lain, kewajiban hukum yang harus ditanggung atau harus dilaksanakan pelaku usaha tidak hilang karena pengumuman. Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan,” pungkas Firman menutup wawancara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat PLN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.