Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?

Senin, 22 Juni 2026 21:27 WIB

Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Senin, 22 Juni 2026 20:58 WIB

Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26

Senin, 22 Juni 2026 20:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?
  • Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
  • Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26
  • Heboh! Cut Salwa Jadi Trending di TikTok, Link Video yang Beredar Picu Rasa Penasaran
  • PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!
  • FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin
  • Persib Siapkan Pengumuman Pemain Dilepas, Luka Menalo Dirumorkan Segera Gabung
  • Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 22 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!

By Aga GustianaSenin, 22 Juni 2026 20:28 WIB3 Mins Read
Padam Listrik
Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang mati lampu yang berulang kali melumpuhkan wilayah Bandung Raya akhirnya berbuntut panjang. Gerah karena aktivitas harian dan roda ekonomi mereka diacak-acak oleh pemadaman sepihak, sejumlah warga memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan resmi terhadap PT PLN (Persero).

Aksi nekat ini dimotori langsung oleh Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara. Menariknya, nilai tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan tergolong unik dan bernada sindiran tajam, yakni hanya sebesar dua ribu rupiah saja.

“Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN, sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran untuk PLN akibat adanya pemutusan listrik ini,” tegas Firman kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Fun Run Hari Bakti PU ke-79 Tingkat Jabar Berlangsung Meriah

Konsumen Punya Taji: Tempuh Jalur BPSK Kabupaten Bandung

Gugatan ini bukan sekadar gertakan sambal di media sosial. Firman memanfaatkan instrumen hukum resmi negara yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyeret perusahaan setrum milik negara tersebut.

“Jadi hari ini saya akan menggugat, bukan melaporkan. Menggugat PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat ini termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik. Konsumen yang dirugikan itu bisa menggugat ke BPSK atau ke pengadilan,” papar pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.

Firman yang berdomisili di area Kabupaten Bandung mengaku ikut menjadi korban langsung dari buruknya manajemen beban listrik belakangan ini.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Klaim Berhasil Turunkan Angka Stunting di Bawah 20 Persen

Tamparan Bagi PLN: Pengumuman Mati Lampu Bukan Berarti Bebas dari Hukum!

Menurut Firman, pasokan listrik di era digital saat ini sudah bergeser menjadi kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang menggantungkan dapurnya pada kestabilan daya.

“Karena listrik itu bisa dianggap kebutuhan pokok, apalagi oleh pelaku usaha. Diantaranya industri rumahan, toko akuarium, terus usaha online yang harus menggunakan Wi-Fi. Nah, ketika misalnya masyarakat diam saja, ini mungkin dianggapnya menerima saja,” cetusnya.

Proses pendaftaran gugatan sebetulnya sudah dibawa ke meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Meski sempat terganjal urusan kelengkapan administrasi, Firman memastikan diri akan kembali mendatangi kantor BPSK pada Rabu (24/6/2026) demi merampungkan berkas perkara.

Baca Juga:  Jabar Hattrick Juara Umum PON 2024, Bey Apresiasi Kekompakan Atlet dan KONI

Di akhir penjelasannya, akademisi hukum ini memberikan catatan menohok bagi manajemen PLN. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara menjamin hak rakyat untuk mendapat pasokan daya yang stabil dan bermutu. PLN tidak bisa menggunakan dalih “sudah membuat pengumuman” untuk lari dari tanggung jawab ganti rugi.

“Kalau pengumuman pemadaman saja tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Pengumuman tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Dengan kata lain, kewajiban hukum yang harus ditanggung atau harus dilaksanakan pelaku usaha tidak hilang karena pengumuman. Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan,” pungkas Firman menutup wawancara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

digugat jawa barat konsumen PLN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin

Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik

Terjepit Skandal Dokumen Epstein dan Kekalahan Pemilu Sela, PM Inggris Keir Starmer Akhirnya Lepas Jabatan

Sentilan Dedi Mulyadi ke PLN: Telat Bayar Listrik Diputus, tapi Pas Mati Lampu Bikin Pabrik Rugi dan Ikan Koi Mati!

Dedi Mulyadi Minta Polda Jabar Gerak Cepat Seret Pacar Biadab yang Sekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Skema Geser Anggaran Dedi Mulyadi untuk Sekolah Swasta: Dana Siap Salur, tapi Siswa Nakal Bakal Langsung Dicabut!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.