bukamata.id – Gelombang mati lampu yang berulang kali melumpuhkan wilayah Bandung Raya akhirnya berbuntut panjang. Gerah karena aktivitas harian dan roda ekonomi mereka diacak-acak oleh pemadaman sepihak, sejumlah warga memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan resmi terhadap PT PLN (Persero).
Aksi nekat ini dimotori langsung oleh Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara. Menariknya, nilai tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan tergolong unik dan bernada sindiran tajam, yakni hanya sebesar dua ribu rupiah saja.
“Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN, sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran untuk PLN akibat adanya pemutusan listrik ini,” tegas Firman kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Konsumen Punya Taji: Tempuh Jalur BPSK Kabupaten Bandung
Gugatan ini bukan sekadar gertakan sambal di media sosial. Firman memanfaatkan instrumen hukum resmi negara yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyeret perusahaan setrum milik negara tersebut.
“Jadi hari ini saya akan menggugat, bukan melaporkan. Menggugat PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat ini termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik. Konsumen yang dirugikan itu bisa menggugat ke BPSK atau ke pengadilan,” papar pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.
Firman yang berdomisili di area Kabupaten Bandung mengaku ikut menjadi korban langsung dari buruknya manajemen beban listrik belakangan ini.
Tamparan Bagi PLN: Pengumuman Mati Lampu Bukan Berarti Bebas dari Hukum!
Menurut Firman, pasokan listrik di era digital saat ini sudah bergeser menjadi kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang menggantungkan dapurnya pada kestabilan daya.
“Karena listrik itu bisa dianggap kebutuhan pokok, apalagi oleh pelaku usaha. Diantaranya industri rumahan, toko akuarium, terus usaha online yang harus menggunakan Wi-Fi. Nah, ketika misalnya masyarakat diam saja, ini mungkin dianggapnya menerima saja,” cetusnya.
Proses pendaftaran gugatan sebetulnya sudah dibawa ke meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Meski sempat terganjal urusan kelengkapan administrasi, Firman memastikan diri akan kembali mendatangi kantor BPSK pada Rabu (24/6/2026) demi merampungkan berkas perkara.
Di akhir penjelasannya, akademisi hukum ini memberikan catatan menohok bagi manajemen PLN. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara menjamin hak rakyat untuk mendapat pasokan daya yang stabil dan bermutu. PLN tidak bisa menggunakan dalih “sudah membuat pengumuman” untuk lari dari tanggung jawab ganti rugi.
“Kalau pengumuman pemadaman saja tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Pengumuman tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Dengan kata lain, kewajiban hukum yang harus ditanggung atau harus dilaksanakan pelaku usaha tidak hilang karena pengumuman. Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan,” pungkas Firman menutup wawancara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










