bukamata.id – Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara secara menyeluruh oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Peningkatan status ini disambut baik oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia menilai langkah kepolisian merupakan sinyal bahwa tuduhan yang selama ini beredar mulai ditanggapi serius dari segi hukum.
“Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana,” ujar Rivai pada Sabtu (12/7/2025).
Rivai menekankan bahwa kliennya memilih jalur hukum untuk menanggapi berbagai bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui isu ijazah palsu. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap mantan kepala negara.
“Dengan ditempuhnya langkah hukum ini, Pak Jokowi berharap nama baik beliau dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan lewat putusan pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim hukum siap mengawal kasus ini hingga proses persidangan demi memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap integritas Jokowi.
Empat Laporan Masuk Tahap Penyidikan
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi yang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Salah satunya berasal dari Jokowi sendiri.
“Empat laporan ini termasuk satu laporan dari Pak Jokowi dan tiga lainnya merupakan limpahan dari polres jajaran,” ungkap Ade Ary pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan bahwa peningkatan status laporan tersebut diputuskan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, kebencian, dan penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan permusuhan terhadap individu tertentu.
“Kasus ini terkait dengan dugaan tindakan menghasut atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat bohong dan dapat menimbulkan permusuhan terhadap individu,” jelas Ade Ary.
Peningkatan penyidikan ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut, dan publik kini menanti transparansi serta kejelasan dari proses yang sedang berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










