bukamata.id – Penegakan hukum dalam kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. diminta dijalankan secara profesional, bukan sekadar untuk mengejar sensasi. Sebab, keputusan hukum yang tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap produk emas dari perusahaan milik negara tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan oleh ahli hukum pidana sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH., MH., menanggapi vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara pemalsuan cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Yang menarik, dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan angka yang diklaim Kejaksaan Agung yaitu mencapai Rp5,9 kuadriliun.
“Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal,” ujar Septa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa selama persidangan terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, muncul sejumlah fakta penting. Antara lain bahwa isu beredarnya 109 ton emas palsu tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau cap Antam secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, PT Antam dirugikan, terutama dalam konteks bisnis, karena kepercayaan publik menjadi terganggu.
“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik Kejaksaan Agung, dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini mengingat emas produksi Antam telah melalui proses verifikasi ketat dengan standar internasional dan dijual secara luas di pasar domestik.
Apalagi, PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang mengantongi sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menunjukkan bahwa produk emas batangan mereka memenuhi standar global. Artinya, emas tersebut tidak dapat dipalsukan secara fisik tanpa terdeteksi oleh pihak yang memiliki fasilitas teknologi tinggi.
“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” ujar Septa.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. “Di samping itu, penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. Ketidaksesuaian dalam proses penegakan hukum tidak hanya merugikan keadilan, namun juga pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











