Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2

Kamis, 19 Februari 2026 11:27 WIB

Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya

Kamis, 19 Februari 2026 11:07 WIB
Davina Karamoy

Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan

Kamis, 19 Februari 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2
  • Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya
  • Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Lagi, Cek Rincian UBS dan Galeri24
  • Bukan Akhir Segalanya! Marc Klok Janji Persib Bakal Kembali Lebih Kuat
  • Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati
  • Dramatis! Persib Menang 1-0 tapi Gagal Lolos, Ratchaburi FC Hentikan Mimpi di ACL 2
  • 7 Ide Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Nagih, Sehat dan Gak Pake Ribet!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Emas Antam: Desakan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 06:58 WIB3 Mins Read
Ilustrasi emas antam
Ilustrasi emas antam. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penegakan hukum dalam kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. diminta dijalankan secara profesional, bukan sekadar untuk mengejar sensasi. Sebab, keputusan hukum yang tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap produk emas dari perusahaan milik negara tersebut.

Pandangan tersebut disampaikan oleh ahli hukum pidana sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH., MH., menanggapi vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara pemalsuan cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Yang menarik, dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan angka yang diklaim Kejaksaan Agung yaitu mencapai Rp5,9 kuadriliun.

“Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal,” ujar Septa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama persidangan terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, muncul sejumlah fakta penting. Antara lain bahwa isu beredarnya 109 ton emas palsu tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau cap Antam secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, PT Antam dirugikan, terutama dalam konteks bisnis, karena kepercayaan publik menjadi terganggu.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik Kejaksaan Agung, dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini mengingat emas produksi Antam telah melalui proses verifikasi ketat dengan standar internasional dan dijual secara luas di pasar domestik.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Jaksa Agung, Minta Percepat Tindak Perizinan Ilegal

Apalagi, PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang mengantongi sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menunjukkan bahwa produk emas batangan mereka memenuhi standar global. Artinya, emas tersebut tidak dapat dipalsukan secara fisik tanpa terdeteksi oleh pihak yang memiliki fasilitas teknologi tinggi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Diduga Gunakan Nama Ajudan untuk Sembunyikan Kendaraan

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” ujar Septa.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. “Di samping itu, penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. Ketidaksesuaian dalam proses penegakan hukum tidak hanya merugikan keadilan, namun juga pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Emas Palsu Kasus Emas Antam kejaksaan agung korupsi PT Antam Tbk
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.