bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan kembali memanggil selebgram Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB). Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Lisa, John Boy Nababan, usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut John, pada pemeriksaan selanjutnya, KPK meminta Lisa Mariana untuk mengumpulkan bukti aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik menilai dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi di Bank BJB dan kemudian disalurkan kembali ke beberapa pihak.
“[Aliran dana] kami kan nanti masih harus mengumpulkan bukti-bukti, makanya nanti kami menunggu panggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti di KPK. Masalah aliran dana atau teknis lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara,” ujar John kepada awak media, Jumat (22/08/2025).
Klarifikasi Lisa Mariana
Lisa mengakui menerima sejumlah dana dari Ridwan Kamil, namun ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, termasuk apakah terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Ya kan buat anak saya. Benar [terima aliran dana]. Saya tidak bisa sebut nominal ya,” ungkap Lisa.
Lisa juga menekankan posisinya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, terutama untuk anaknya.
Hubungan dengan Ridwan Kamil
Nama Lisa Mariana mencuat karena diduga memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam sebuah konferensi pers, Lisa mengaku mengenal Ridwan Kamil sejak Mei 2021, sementara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023.
Hingga saat ini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil secara resmi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya masih memfokuskan pemeriksaan pada saksi lain serta menindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk alat elektronik dan kendaraan bermotor, salah satunya motor merk Royal Enfield.
Tersangka dalam Kasus Bank BJB
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pejabat Bank BJB, yaitu:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, yang baru saja mengundurkan diri.
- Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S), pemilik agensi PSJ dan USPA.
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Kasus ini menyorot dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat pengadaan iklan Bank BJB, sementara proses penyidikan terus berjalan di bawah pengawasan KPK.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











