Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dicari Netizen! Link Video Viral TikTok Ibu Handuk Putih Picu Rasa Penasaran Publik

Jumat, 26 Juni 2026 04:00 WIB
Robi Darwis

Dari Akademi hingga Juara Liga, Perjalanan Robi Darwis Bersama Persib Resmi Berakhir

Jumat, 26 Juni 2026 03:00 WIB
Kode Redeem FF

Kejutan Akhir Pekan 26 Juni 2026! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Ini untuk Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Gratis

Jumat, 26 Juni 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dicari Netizen! Link Video Viral TikTok Ibu Handuk Putih Picu Rasa Penasaran Publik
  • Dari Akademi hingga Juara Liga, Perjalanan Robi Darwis Bersama Persib Resmi Berakhir
  • Kejutan Akhir Pekan 26 Juni 2026! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Ini untuk Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Gratis
  • Edisi Terbatas 26 Juni 2026! Borong Ratusan Primogem Gratis Lewat 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Ini
  • Duel Hidup-Mati Grup F Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Statistik Agresif Jepang vs Swedia
  • Borong Primogem Gratis! Segera Tukar 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Juni 2026 Ini Sebelum Hangus
  • Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya
  • Saingi Pasar Tablet Murah, Intip Spesifikasi Poco Pad C1 yang Dibanderol Rp2 Jutaan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 26 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi DPRD Banjar vs Indramayu: Hukum Tebang Pilih di Mata Praktisi Hukum

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 13:53 WIB2 Mins Read
Mantan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) DPRD kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten, terlihat dari perbedaan perlakuan terhadap dua kasus serupa di Jawa Barat.

Yoza, yang juga Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita), menjelaskan kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif. Kasus tersebut terjadi pada DPRD Kota Banjar (periode 2021) dan DPRD Kabupaten Indramayu (periode 2022).

“Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama, namun penanganannya berbeda,” kata Yoza saat ditemui di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Kasus Banjar Sudah Diputus Pengadilan

Pada kasus DPRD Kota Banjar, dugaan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Proses hukum berjalan hingga persidangan di PN Tipikor Bandung, dan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara pada 26 November 2025.

Mantan Sekretaris DPRD, Rachmawati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

“Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU dan menunjukkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Yoza.

Kasus Indramayu Masih Lambat

Sementara itu, kasus serupa di DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan negara sekitar Rp16,8 miliar hingga kini masih berada di tahap penyidikan. Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Cahya, Senin (11/8/2025). Mengenai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi.

Persoalan Serupa, Perlakuan Berbeda

Yoza menekankan, kedua kasus memiliki persoalan yang sama, yakni ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan yang terlalu besar diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain:

  1. Penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas KJPP.
  2. Formula perhitungan merujuk pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak sah.
  3. Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.

“Semua indikator ini menunjukkan ada ketidakwajaran yang sama, namun penanganannya berbeda, sehingga terlihat seperti tebang pilih,” jelas Yoza.

Praktisi hukum ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi rumah dinas kasus korupsi DPRD Banjar Kejaksaan Jawa Barat korupsi rumdin DPRD PN Tipikor Bandung tunjangan rumah dinas Indramayu vonis korupsi DPRD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?

Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni

Ilustrasi gempa

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,5 Guncang Venezuela, Puluhan Tewas dan Ratusan Terluka

Dedi Mulyadi Alihkan Sayembara Rp250 Juta untuk Korban YTR, Diserahkan saat Hari Bhayangkara

Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil

Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.