Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 20:07 WIB

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Minggu, 23 Agustus 2026 19:53 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Minggu, 23 Agustus 2026 18:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
  • Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik
  • 72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi DPRD Banjar vs Indramayu: Hukum Tebang Pilih di Mata Praktisi Hukum

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 13:53 WIB2 Mins Read
Mantan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) DPRD kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten, terlihat dari perbedaan perlakuan terhadap dua kasus serupa di Jawa Barat.

Yoza, yang juga Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita), menjelaskan kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif. Kasus tersebut terjadi pada DPRD Kota Banjar (periode 2021) dan DPRD Kabupaten Indramayu (periode 2022).

“Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama, namun penanganannya berbeda,” kata Yoza saat ditemui di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Kasus Banjar Sudah Diputus Pengadilan

Pada kasus DPRD Kota Banjar, dugaan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Proses hukum berjalan hingga persidangan di PN Tipikor Bandung, dan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara pada 26 November 2025.

Mantan Sekretaris DPRD, Rachmawati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

“Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU dan menunjukkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Yoza.

Kasus Indramayu Masih Lambat

Sementara itu, kasus serupa di DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan negara sekitar Rp16,8 miliar hingga kini masih berada di tahap penyidikan. Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Cahya, Senin (11/8/2025). Mengenai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi.

Persoalan Serupa, Perlakuan Berbeda

Yoza menekankan, kedua kasus memiliki persoalan yang sama, yakni ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan yang terlalu besar diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain:

  1. Penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas KJPP.
  2. Formula perhitungan merujuk pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak sah.
  3. Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.

“Semua indikator ini menunjukkan ada ketidakwajaran yang sama, namun penanganannya berbeda, sehingga terlihat seperti tebang pilih,” jelas Yoza.

Praktisi hukum ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik

72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.